PARIMO, theopini.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendorong warga untuk mengurus akta kematian anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
“Selain untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu 2024. Akta kematian juga membantu melindungi data-data seseorang yang sudah meninggal dunia,” ungkap Kepala Bidang Catatan Sipil, Makruf, di Parigi, Rabu, 1 Januari 2023.
Baca Juga : Sepanjang 2021, Disdukcapil Parimo Terbitkan 1.560 Akta Kematian
Menurutnya, pada dasarnya Disdukcapil Parimo tidak mengalami kesulitan dalam menerbitkan dokumen akta kematian.
Hanya saja, yang menjadi kendala adalah masyarakat tidak langsung mengurus akta kematian anggota keluarganya.
“Makanya kami terus mengimbau masyarakat agar segera melapor, bila belum membuat akta kematian anggota keluarganya,” ujarnya.
Dia mengatakan, masyarakat yang ingin mengurus akta kematian anggota keluarganya, disarankan agar berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Sebab, pemerintah desa yang lebih mengetahui anggota keluarga meninggal dunia, atau masih hidup dalam Kartu Keluarga (KK).
Kemudian, data warga meninggal dunia akan dimasukan dalam format keterangan kematian, untuk dinput dalam system kependudukan.
Selain itu, dilakukan pembaharuan KK baru tanpa memuat anggota keluarga yang telah diterbitkan akta kematiannya.
“Begitu juga untuk pasangan suami istri yang salah satunya sudah meninggal dunia, Kartu Tanda Penduduknya (KTP) akan diperbaharui statusnya menjadi cerai mati,” jelasnya.
Baca Juga : Dukcapil Parimo Siapkan Blangko KTP Khusus Usia 17 Tahun
Makruf juga mendorong pemerintah desa untuk membuat buku pokok pemakaman. Sehingga, data tersebut dapat diintervensi Disdukcapil Parimo.
“Dengan adanya laporan bukti pada buku pokok pemakaman, kami akan melakukan verifikasi dan melihat apakah warga yang meninggal sudah ada laporan akte kematiannya atau belum,” pungkasnya.








Komentar