Sulsel Ekspor Cengkeh ke Pasar Timur Tengah

MAKASSAR, theopini.id Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Balai Besar Karantina Pertanian Makassar melepas ekspor cengkeh yang diproduksi petani Sulawesi Selatan (Sulsel) ke pasar Timur Tengah sebanyak 22 ton.

Negara tujuan ekpor cengkeh, yakni Qatar sebanyak 12 ton dengan nilai Rp 896 juta dan Libya sebanyak 10 ton senilai Rp 1,006 milyar.

Baca Juga : Perubahan Ekonomi Global Pengaruhi Ekspor Hasil Perikanan

Menurut Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir, cengkeh yang diekspor tersebut telah memenuhi syarat untuk dilalulintaskan sesuai dengan permintaan negara tujuan.

Pasalnya, sebelum diberangkatkan menuju Qatar, cengkeh yang dilalulintas melalui Pelabuhan Laut Makassar tentunya sudah melalui tahap pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) oleh pejabat Balai Besar Karantina Pertanian Makassar.

“Harapan kami dengan adanya ekspor cengkeh ini dapat memberi stimulasi dan trigger bagi para eksportir lain untuk dapat membawa komoditas pertanian di Sulsel menembus pasar Timur Tengah sehingga ekspor komoditas pertanian ke Timur Tengah ini dapat sustanaible,” kata Lutfie pada pelepasan ekspor cengkeh tersebut di Makassar, Jum’at, 10 Februari 2023.

Dia pun berharap dengan ekspor cengkeh ini jadi menjadi stimulan untuk komoditas – komoditas pertanian lainnya di Sulawesi secara luas sehingga dapat tembus ke pasar Timur Tengah. Balai Besar Karantina Pertanian Makassar sendiri saat ini terus berupaya untuk dapat terus meningkatkan ekspor komoditas pertanian di Sulsel ke mancanegara.

“Kami terus melakukan pendampingan kepada para pengguna jasa salah satunya dengan membuka konsultasi di Klinik Ekspor kami,” terangnya.

Baca Juga : Nilai Kontrak Rp 37,44 Miliar, Kaltim Siap Ekspor Pisang Kepok ke Singapura

Untuk diketahui bersama, lanjutnya, Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Kementan telah membuka klinik ekspor yang bertempat di Kantor Karantina Pertanian Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 12.

“Di Klinik Ekspor ini para pengguna jasa tidak hanya dapat melakukan konsultasi mengenai alur pelaporan karantina, tetapi juga mengenai persyaratan ekspor komoditas pertanian,” tandasnya.

Komentar