Cegah Penyakit Menular, DISPKH Parimo Operasikan Pos Lalu Lintas Hewan

PARIMO, theopini.idDinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DISPKH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mulai mengoperasikan Pos Lalu Lintas Hewan guna memperketat pengawasan keluar masuk ternak dan produk hewan untuk mencegah penyebaran penyakit menular.

“Pos Lalu Lintas Hewan mulai beroperasi hari ini sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DISPKH Parimo, Nurlina, Selasa, 13 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pos pengawasan ditempatkan di Tanjung Angin, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, serta di Kecamatan Moutong yang berbatasan langsung dengan Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, pengoperasian pos tersebut bertujuan mencegah penyebaran penyakit hewan menular dan zoonosis, sekaligus memastikan produk hewan yang beredar memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

“Kami juga sudah menyurat ke Polres Parimo agar dapat bergabung di pos pengamanan mereka untuk memantau lalu lintas hewan yang masuk dan keluar wilayah Parimo,” katanya.

Nurlina mengatakan, pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Parimo dalam mendukung pengendalian penyakit zoonosis, menjaga ketertiban perdagangan hewan dan produk hewan, serta melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan masyarakat veteriner.

Selain itu, pengawasan diperketat sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Parimo terkait pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing serta penjaminan produk hewan Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) menjelang Hari Besar Keagamaan 2026.

“Masyarakat, pelaku usaha, pengangkut ternak, dan seluruh pihak terkait diimbau mematuhi ketentuan lalu lintas hewan, melengkapi dokumen kesehatan hewan, serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala DISPKH Parimo, I Wayan Gede Purna menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keluar masuk hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya.

“Langkah ini dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular, zoonosis, serta menjamin keamanan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH),” jelasnya.

Ia mengatakan, pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen kesehatan hewan, pemeriksaan fisik ternak dan produk hewan, hingga kendaraan pengangkut.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap lalu lintas hewan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan veteriner maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemeriksaan dilakukan dokter hewan atau mantri hewan yang ditugaskan di Puskeswan. Untuk memudahkan layanan dan sosialisasi awal, kami juga menyiapkan tim pemeriksa di Pos Lalu Lintas Hewan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar