Bawaslu Parimo Minta KPU Pastikan Warga Dicoklit Memenuhi Syarat

PARIMO, theopini.id Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan warga yang menjadi sasaran Pencocokan dan Penelitian (Coklit) memenuhi syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024.  

“Memenuhi syarat itu, telah berusia 17 tahun, belum berumur 17 tahun tapi sudah menikah, dan berdomisilih di wilayah itu. Ini yang paling penting dan harus diperhatikan,” ungkap Devisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, H Fatmawati, di Parigi, Minggu, 12 Februari 2023.

Baca Juga : Pantarlih di Parimo Awali Coklit Serentak pada Keluarga Pejabat

Menurutnya, KPU harus benar-benar mencocokan dan meneliti data warga, berdasarkan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Intinya, ia menegaskan, KPU Parimo harus memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mendatangi rumah warga satu per satu, yang dibuktikan dengan penempelan stiker.

“Jangan sampai ada, warga yang terdaftar di satu tempat, namun ternyata tidak berdomisili di tempat itu,” tukasnya.

Dalam mengawasi Coklit, Bawaslu Parimo juga akan memastikan Pantarlih yang bertugas, benar-benar telah mengantongi SK.

Sebab, kata dia, hal itu dinilai urgent agar dapat menjamin akuratnya data pemilih di Pemilu 2024, usai dilakukan Coklit.

Pada pekan pertama Coklit, lanjutnya, Bawalsu Parimo akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap Pantarlih.

Baca Juga : Besok, KPU Gelar Gerakan Coklit Serentak Pemilu 2024

Kemudian, pada pengawasan dipekan kedua akan dilakukan metode sampling, dengan target 10 KK per hari disetiap kelurahan dan desa.

“Mengingat, keterbatasan personal yang dimiliki Bawaslu. Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) kami hanya satu orang per desa. Sementara Pantarlih berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS),” pungkasnya.  

Komentar