Bawaslu Akan Uji Petik Daftar Pemilih Hasil Coklit

PARIMO, theopini.id Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan uji petik daftar pemilih hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).

“20 Februari hingg 14 Maret, Bawaslu akan melakukan uji petik untuk menguji apakah yang dilakukan Pantarlih sudah benar-benar adanya,” kata Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun, di Parigi, Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga : Bawaslu Parimo Minta KPU Pastikan Warga Dicoklit Memenuhi Syarat

Menurutnya, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) akan melakukan uji petik dengan mengambil sampel 10 orang warga per hari di setiap desa.

Tujuannya, untuk memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah di Coklit, ditandai dengan pemasangan stiker.

“Kemudian, wajib pilih yang telah meninggal dunia, anggota TNI dan Polri tidak lagi terdaftar dalam daftar pemilih,” jelasnya.

Meskipun, kata dia, dalam uji petik tersebut Bawaslu hingga kini tidak memiliki data warga yang telah dicoklit oleh Pantarlih.

Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, misalnya terkait data-data wajib pilih yang telah meninggal dunia.

“Data ini, nanti akan disingkronkan dengan data yang di Coklit, dan akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata dia.

Saat uji petik, Bawaslu juga akan mendorong pemerintah desa membuat surat keterangan kematian, mengantisipasi agar wajib pilih yang meninggal dunia tidak kembali terdata.

Baca Juga : Pantarlih di Parimo Awali Coklit Serentak pada Keluarga Pejabat

Selain itu, Bawaslu akan berkoordinasi ke pemerintah desa terkait data warga pindah datang dan keluar, perubahan status pernikahan.

“Inilah yang kami dorong di pemerintah desa, agar semua datanya bisa di uji oleh Pantarlih,” pungkasnya.

Komentar