PARIMO, theopini.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendorong setiap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki sertifikasi badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Sejauh ini baru 11 desa yang BUMDes-nya sudah memiliki sertifikat badan hukum,” ucap Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, di Dinas PMD Parimo, Yasir Amri, di Parigi, Senin, 20 Februari 2023.
Baca Juga : Wabup Badrun: BUMDes Motor Penggerak Ekonomi Bagi Masyarkat Desa
Dia mengatakan, BUMDes yang berbadan hukum dapat dengan mudah mengembankan usahanya, karena bisa membuka rekening bank, membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bahkan, BumDes yang telah berbadan hukum dapat bekerjasama, kolaborasi, maupun menjalin kemitraan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan daerah lain.
“Baik bersifat perdagangan maupun jasa. Hal ini amat penting bagi BUMDes untuk memperluas jaringan dan membuka rantai pasokan ke tingkat nasional,” jelasnya.
Menurutnya, untuk melakukan monitoring dan pendampingan ke 278 desa, terkait penyerahan modal ke BUMDes dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Namun, lanjutnya, karena kekurangan anggaran, Dinas PMD Parimo hanya melakukan pendampingan ke desa yang bersedia untuk didampingi.
“Makanya pendampingan keseluruh desa di kecamatan belum maksimal,” kata dia.
Di sisi lain, kata dia, prioritas penggunaan anggaran dana desa di 2023, salah satunya adalah penyerahan modal dan pengembangan kapasitas BUMDes.
Kendala lainnya, yaitu kurangnya pemahaman Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa, dalam pendirian, dan struktur kepengurusan BUMDes. Sehingga, pendampingan mengembangkan BUMDes harus lebih maksimal.
“Termasuk pendampingan desa dalam pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan pembuatan peraturan desa tentang BUMDes, yang masih banyak kelemahan,” tukasnya.
Baca Juga : Pemprov Sulteng Gelar Peningkatan dan Penguatan Kapasitas BumDes
Dia meminta, seluruh desa di Kabupaten Parimo dapat mengimplementasikan Peraturan Mendes PDTT nomor 3 tahun 2021, tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, dan pengadaan barang dan/atau jasa badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.
“Kami juga berharap, BKD, pemerintah desa dan pengurus BUMDes bisa menyamakan presepsi dalam memahami keberadaan BUMDes,” pungkasnya.
Komentar