Tekan Permainan Tengkulak, Bapanas Tetapkan HAP dan HPP  

PARIMO, theopini.idBadan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan beberapa surat edara yang mengatur Harga Acuan Penjualan (HAP) dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), untuk menekan permainan para tengkulak.

Menurut Koordinator Kelompok Substansi Stabilisasi Pasokan Pangan, Yudhi Harsatriadi Sandyatma, S.Sos, M.Sc, Bapanas menerbitkan surat edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras yang berlaku mulai 27 Februari 2023.  

Baca Juga : Tim Terpadu Pangan Nasional Tinjau Gudang Bulog di Parimo

“Untuk harga batas atas Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan Rp 4.550 per kilogram,” ungkap Yudhi Harsatriadi Sandyatma, saat meninjau Bulog di Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, Kamis, 23 Februari 2023.

Sementara di tingkat penggilingan beras, kata dia, harga batas atas GKP sebesar Rp 4.650 per kilogram. Sedangkan, gabah kering giling (GKG) dijual sebesar Rp 4.800 per kilogram, dan beras di tingkat Bulog Rp 9.000, per kilogram.

“Tujuannya, agar menekan permainan harga di tingkat tengkulak maupun perusahan-perusahan beras,” bebernya.

Selain itu, lanjutnya, Bapanas juga telah menerbitkan HAP. Pertama, nomor 5 tahun 2022, yang mengatur tentang harga acuan pembelian dan penjualan di tingkat produsen dan konsumen.

HAP nomor 5 tahun 2022 itu, kata dia, telah berlaku pada Oktober 2022, khusus untuk komoditas jagung, ayam, dan daging sapi.

Kedua, Bapanas pun menerbitkan HAP, nomor 11 tahun 2022 pada akhir Desember 2022, mengatur harga bawang merah, bawang putih, cabai, gula dan sebagainya.

Baca Juga : Harga Beras Naik, Disperindag Parimo: Panen Belum Merata

Dia mengatakan, berdasarkan tugas dan fungsinya yang melakukan pengawasan dan penindakan, menjadi ranah Satgas Pangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kemudian, Satgas Ketahanan Pangan yang dibentuk pemerintah daerah, berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkasnya.

Komentar