the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Eksepsi Tergugat Diterima, Gugatan Penyedia Jasa Konstruksi Kandas

the OPINIbythe OPINI
10 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pengadilan Negeri Parigi Gelar Sidang Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades

Pengadilan Negeri Parigi gelar sidang lanjutan perkara asusila 11 terdakwa, pada Rabu, 27 September 2023. (Foto : Novita)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menerima eksepsi kompetensi absolut tergugat, dalam gugatan penyedia jasa konstruksi yang diputusakan dalam sidang putusan sela Majelis Hakim, Kamis, 9 Maret 2023.

“Eksepsi tergugat, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo, yang menyatakan Pengadilan Negeri Parigi tidak berwenang mengadili enam perkara gugatan penyedia jasa konstruksi,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH, di Parigi, Jum’at pagi, 10 Maret 2023.

Baca Juga: PN Parigi Gelar Sidang Perdana Gugatan Penyedia Jasa Konstuksi

Menurutnya, inti dalam eksepsi tergugat juga menyatakan surat pemutusan kontrak yang dilakukan Dinas PUPRP Parimo berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, berdasarkan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), nomor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

“Aturan itu mengatur tentang langkah yang harus diambil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menilai pekerjaan proyek kontruski akan dilanjutkan atau tidak,” urainya.

Majelis Hakim menilai, pemutusan kontrak terhadap penyedia jasa konstruksi tersebut, merupakan keputusan administrasi pemerintahan. Sehingga, yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sementara, petitun gugatan dari penggugat, bermohon menyatakan surat pemutusan kontrak tergugat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan berlaku serta mengikat secara hukum.

Selain itu, pengugat juga bermohon menyatakan, tindakan tergugat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak serta perintah pengosongan lokasi pekerjaan, adalah perbuatan melawan hukum.

“Dalam Peraturan Mahkama Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019, menyenai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah, mengatur berkaitan dengan hal itu menjadi kewenanganan Lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara,” tukasnya.

Sehingga, putusan sela Majelis Hakim pada Kamis, 9 Maret 2023, menjadi putusan akhir dan tidak dilanjutkan karena eksepsi tergugat diterima. Maka, para pihak yang dikalahkan memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lainnya, seperti banding.

“Jangka waktu banding, adalah 14 hari dihitung dari Jum’at, 10 Maret 2023 (hari ini),” pungkasnya.

Baca Juga: Mediasi Dinas PUPRP Parimo dan Penyedia Jasa Konstruksi Gagal

Diketahui, penyedia jasa konstruksi yang melayangkan gugatan tersebut, yakni CV Kita Loko dengan nomor registrasi 60/Pdt.G/2022/PN Prg, dan 63/ Pdt.G/2022/PN Prg, serta CV Al Konstruksi dengan nomor registrasi, 61/Pdt.G/2022/PN Prg.

Kemudian, CV Albasma Raya Mandiri dengan nomor registrasi 65/Pdt.G/2022/PN Prg, dan CV Wahana Arta Dipa dengan nomor registrasi, 62/Pdt.G/2022/PN Prg dan 64/Pdt.G/2022/PN Prg.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasPUPRPParimo#GugatanPenyediaJasaKonstruksi#LKPP#MahkamaAgung#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PerpresPengadaanBarang/JasaPemerinah#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Optimalkan PNBP, Kemenhub Tegakkan Aturan Penggunaan AIS

Next Post

Serius Tingkatkan Nilai SAKIP, Pemda Parimo Gelar FGD

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pemda Banggai Dorong Sinergi Bantuan Rumah bagi Warga Miskin

Pemda Banggai Dorong Sinergi Bantuan Rumah bagi Warga Miskin

2 Oktober 2026
Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

6 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

2 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d