the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Eksepsi Tergugat Diterima, Gugatan Penyedia Jasa Konstruksi Kandas

the OPINIbythe OPINI
10 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pengadilan Negeri Parigi Gelar Sidang Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades

Pengadilan Negeri Parigi gelar sidang lanjutan perkara asusila 11 terdakwa, pada Rabu, 27 September 2023. (Foto : Novita)

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menerima eksepsi kompetensi absolut tergugat, dalam gugatan penyedia jasa konstruksi yang diputusakan dalam sidang putusan sela Majelis Hakim, Kamis, 9 Maret 2023.

“Eksepsi tergugat, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo, yang menyatakan Pengadilan Negeri Parigi tidak berwenang mengadili enam perkara gugatan penyedia jasa konstruksi,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH, di Parigi, Jum’at pagi, 10 Maret 2023.

Baca Juga: PN Parigi Gelar Sidang Perdana Gugatan Penyedia Jasa Konstuksi

Menurutnya, inti dalam eksepsi tergugat juga menyatakan surat pemutusan kontrak yang dilakukan Dinas PUPRP Parimo berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga

Bupati Erwin Apresiasi Banggar DPRD Parimo Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

Kemudian, berdasarkan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), nomor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

“Aturan itu mengatur tentang langkah yang harus diambil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menilai pekerjaan proyek kontruski akan dilanjutkan atau tidak,” urainya.

Majelis Hakim menilai, pemutusan kontrak terhadap penyedia jasa konstruksi tersebut, merupakan keputusan administrasi pemerintahan. Sehingga, yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sementara, petitun gugatan dari penggugat, bermohon menyatakan surat pemutusan kontrak tergugat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan berlaku serta mengikat secara hukum.

Selain itu, pengugat juga bermohon menyatakan, tindakan tergugat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak serta perintah pengosongan lokasi pekerjaan, adalah perbuatan melawan hukum.

“Dalam Peraturan Mahkama Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019, menyenai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah, mengatur berkaitan dengan hal itu menjadi kewenanganan Lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara,” tukasnya.

Sehingga, putusan sela Majelis Hakim pada Kamis, 9 Maret 2023, menjadi putusan akhir dan tidak dilanjutkan karena eksepsi tergugat diterima. Maka, para pihak yang dikalahkan memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lainnya, seperti banding.

“Jangka waktu banding, adalah 14 hari dihitung dari Jum’at, 10 Maret 2023 (hari ini),” pungkasnya.

Baca Juga: Mediasi Dinas PUPRP Parimo dan Penyedia Jasa Konstruksi Gagal

Diketahui, penyedia jasa konstruksi yang melayangkan gugatan tersebut, yakni CV Kita Loko dengan nomor registrasi 60/Pdt.G/2022/PN Prg, dan 63/ Pdt.G/2022/PN Prg, serta CV Al Konstruksi dengan nomor registrasi, 61/Pdt.G/2022/PN Prg.

Kemudian, CV Albasma Raya Mandiri dengan nomor registrasi 65/Pdt.G/2022/PN Prg, dan CV Wahana Arta Dipa dengan nomor registrasi, 62/Pdt.G/2022/PN Prg dan 64/Pdt.G/2022/PN Prg.

Tags: #DinasPUPRPParimo#GugatanPenyediaJasaKonstruksi#LKPP#MahkamaAgung#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PerpresPengadaanBarang/JasaPemerinah#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Optimalkan PNBP, Kemenhub Tegakkan Aturan Penggunaan AIS

Next Post

Serius Tingkatkan Nilai SAKIP, Pemda Parimo Gelar FGD

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026
KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

21 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 57 km TimurLaut PULAUPUAH-SULTENG

23 Agustus 2026
Bupati Erwin Apresiasi Banggar DPRD Parimo Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

Bupati Erwin Apresiasi Banggar DPRD Parimo Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

22 Agustus 2026
Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

22 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 46 km BaratLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

17 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 86 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

17 Agustus 2026
Bupati Parimo Lepas Kontingen POPDA Sulteng, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

Bupati Parimo Lepas Kontingen POPDA Sulteng, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

22 Agustus 2026
24 Agustus, Bantuan Pangan Tahap Dua Mulai Disalurkan ke 69.832 KPM di Parimo

24 Agustus, Bantuan Pangan Tahap Dua Mulai Disalurkan ke 69.832 KPM di Parimo

21 Agustus 2026
M70D Berumur 80 Hari, Parimo Percepat Siklus Tanam untuk Dorong Swasembada Pangan

M70D Berumur 80 Hari, Parimo Percepat Siklus Tanam untuk Dorong Swasembada Pangan

19 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In