PARIMO, theopini.id – Pria berinisial N (33), warga Desa Wani, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang melarikan diri ke perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, usai membunuh pujaan hatinya di Kecamatan Moutong, akhirnya berhasil diringkus anggota Polres Parimo.
Bahkan, tersangka N dihadiahi timah panas dibagian kaki kanannya, karena melakukan tindakan perlawanan saat proses penangkapan.
“Untuk perkara ini, sempat menjadi pekerjaan rumah kami, yang sebelumnya terjadi, pada Senin,1 Agustus 2022, sekitar pukul 18:00 WITA di dalam rumah korban Y, di Kecamatan Moutong,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat konfrensi pers di Makopolres, Senin, 13 Maret 2023.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Bocah di Sulut Terancam 15 Tahun Penjara
Dia mengatakan, tersangka N diduga menghabisi nyawa korbanya dilatarbelakangi rasa sakit hati, karena cintanya ditolak.
Kejadian pembunuhan, kata Yudy, tersangka yang memiliki rasa suka terhadap Y, terus memantau aktivitas korban selama dua minggu.
Hingga pada Senin, 1 Agustus 2022, sekitar pukul 10:00 WITA, mendatangi rumah korban untuk memastikan hubungan keduanya.
“Karena tidak puas dengan jawaban korban, tersangka emosi dan langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan,” jelasnya.
Kemudian, tersangka langsung menarik tubuh korban dari ruang tamu ke dalam kamar tidur.
Di dalam kamar, lagi-lagi tersangka kembali mencekik leher Y dengan tangan kanannya hingga korban lemas.
Bahkan, tersangka melakukan tindakan asusila, disaat kondisi korban sudah lemas dan kembali mencekiknya hingga meninggal dunia.
“Setelah itu tersangka menyeret korban ke dalam kamar mandi. Menyiram tubuhnya dengan air,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka kembali ke kamar korban untuk mengambil handphone milik korban, dan melarikan.
Menurutnya, korban dalam pelariannya sempat diketahui masih berada di wilayah Kecamatan Moutong. Namun, tidak dapat ditemukan anggota Polres Parimo.
Setelah terus dilakukan pencarian, Polres Parimo menerima informasi, bahwa tersangka bekerja di perkebunan sawit di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Calon Manten di Medan, Terancam Hukuman Mati
“Berkat informasi anggota di Kalimantan Timur, akhirnya tersangka berhasil kami amankan. Handphone korban juga sudah kami tahan sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkan dengan pasal 338, sub pasal 351, ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.











