Polres Banggai Sita 359,45 Gram Sabu di Rumah IRT

BANGGAI, theopini.idPolres Banggai, Sulawesi Tengah menyita hampir satu kilogram sabu, usai menggeledah rumah salah satu Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial L (31), di Kelurahan Hangga-hangga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Penggeledaan di rumah L, dilakukan sekira pukul 21.10 WITA, Senin, 13 Maret 2023,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo, dalam keterangan resminya, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: DJBC dan BNN Sita 309 Kg Sabu di Perairan Samudra Hindia

Menurutnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai.

Dalam penyelidikan tersebut, menyimpulkan rumah tempat tinggal L, merupakan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai pun membuntuti L. Saat di depan ruko Golden Hill Luwuk, jalan Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk pun pelaku langsung diamankan,” kata dia.

Saat interogasi awal, Hengky menjelaskan, pelaku L akhirnya mengakui, bahwa benar di rumahnya menjadi tempat penitipan barang terlarang.

Pelaku pun mengaku, barang tersebut dititipkan oleh salah satu Warga Binaan (Wabin) Lapas Luwuk di rumah milik almarhum orang tuanya yang saat ini menjadi tempat L bersama anaknya.

Hasil penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya menyita 7 sachet plastik beras berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Kemudian, dua timbangan digital, alat press, ponsel, sendok takar dan 16 pak plastik bening berbagai ukuran,” bebernya.

Baca Juga: Pria di Banggai Diringkus Polisi Usai Perintahkan Istri Ambil Sabu

Dia menyebut, berat bruto narkotika jenis sabu diperkirakan kurang lebih 359,45 gram atau hampir setengah kilogram.

Saat ini pelaku bersama barang bukti, telah digelandang ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Sumber: Humas Polres Banggai

Komentar