Pria di Banggai Diringkus Polisi Usai Perintahkan Istri Ambil Sabu

BANGGAI, theopini.id Personel Satnarkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, kembali meringkus tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di kompleks Kubur Cina, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.

Tersangka berinisial FA (41) warga Kecamatan Luwuk Utara ini dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Luwuk Utara sekitar pukul 00.15 WITA, dini hari.

Baca Juga : Tiga Pengedar dengan 22 Sachet Sabu di Banggai Diamankan Polisi

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berlawal dari informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti pihaknya.

“Sekitar pukul 14.00 WITA masyarakat melaporkan, bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika,” ungkapnya.

Setelah mendapat informasi itu, kata dia, anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan di TKP, anggota melihat seorang perempuan yang sedang mangambil paket berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet berat 0,75 gram,” ujarnya Haryadi.

Dari hasil interogasi, perempuan itu mengaku paket berisi sabu tersebut adalah milik suaminya.

“Istri tersangka ini mengaku jika suaminya telah menunggu di terminal Kecamatan Luwuk Utara,” jelasnya.

Baca Juga : Diduga Miliki 13 Sachet Sabu, Mahasiswa di Luwuk Ditangkap Polisi

Berdasarkan keterangan istri tersangka ini, sekitar pukul 17.25 WITA anggota bergerak menuju terminal, namun tak berhasil menemukan tersangka.

“Sehingga anggota menuju rumah tersangka, dan menangkapnya. Saat ini tersangka sudah kita tahan di Mapolres Banggai, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Banggai

Komentar