PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) yang mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus tindak asusila terhadap remaja 15 tahun libatkan 11 pelaku.
“Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parimo, dalam menangani kasus terhadap anak ini,” kata juru bicara Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, di Palu, Minggu, 28 April 2023.
Baca Juga: Tersangka Kasus Asusila Libatkan Oknum Kades di Parimo Bertambah
Berdasarkan pengakuan korban dihadapan penyidik, setidaknya ada 11 terduga pelaku yang melakukan tindakan asusila terhadapnya, dalam waktu dan tempat berbeda-beda, sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Dari 11 terduga pelaku, lima di antaranya telah dalam penahanan Polres Parimo, usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Tentunya dalam menetapkan, dan saat melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati,” ujarnya.
Djoko juga menegaskan, kasus persetubuhan terhadap anak ini, bukan perkosaan sebagaimana diberitakan beberapa media.
Sehingga, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak jo Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: 5 Pria di Parimo Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Asusila, 1 di Antaranya Oknum Kades
“Para tersangka yang ditahan, yakni MT, ARH, RH, AK, HR. Sementara lima orang lainnya, AW, FH, AS, AK, dan DU, juga telah ditetapkan tersangka karena dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Sementara dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polri, masih terus didalami penyidik. Ia memastikan, kepolisian akan tetap bekerja secara professional.








