PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur, yang melibatkan Kepala Desa (Kades) berinisial HR.
“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parimo, ada lima lagi tersangka yang ditetapkan,” kata Kasi Humas Polres Parimo, AKP Jan Turangan, di Parigi, Sabtu, 27 Mei 2023.
Baca Juga: Berikut Perkembangan Kasus Asusila Libatkan Oknum Kades di Parimo
Menurutnya, lima pelaku yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak asusila remaja 15 tahun itu, yakni FA, DU, AK, AS dan AW.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik telah menemukan bukti-bukti yang cukup atas keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Sehingga, total tersangka bertambah menjadi 10 orang. Lima di antaranya, yakni Kades HR, EK, AG, AR, dan RH, yang sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo.
“Sedangkan lima lainnya, yang baru saja ditetapkan tersangka, akan segera diundang dan dilakukan tindakan hukum selanjutnya,” ujarnya.
Sementara satu terduga pelaku, kata dia, belum ditetapkan sebagai tersangka, karena minimnya barang bukti.
“Keterlibatan pelaku ini, masih berdasarkan keterangan korban. Sehingga, penyidik masih melakukan pendalaman lagi,” jelasnya.
Kabarnya, pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Parimo tersebut, diduga merupakan oknum anggota Brimob.
Baca Juga: Oknum Kades yang Diduga Terlibat Kasus Asusila Terancam Diberhentikan
Diketahui, akibat perbuatan para pelaku, remaja 15 tahun tersebut, mengalami trauma psikis dan sedang menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Palu, Sulawesi Tengah.







Komentar