5 Pria di Parimo Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Asusila, 1 di Antaranya Oknum Kades

PARIMO, theopini.id Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menetapkan lima orang terduga pelaku tindak pidana asusila sebagai tersangka. Satu di antaranya, merupakan oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah setempat.

“Iyah benar, oknum Kades inisial HR telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana asusila,” ungkap Kasi Humas Polres Parimo, AKP Jan Turangan, di Parigi, Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: PN Parigi Gelar Sidang Perdana Kasus Asusila Libatkan Oknum Kades

Menurutnya, tersangka HR yang sebelumnya telah dimintai keterangan, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo sejak 5 Mei 2023.

Selain HR, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) juga mengamankan empat tersangka lainnya, yakni AG, AR, E, dan R.

“Penyidik masih terus melakukan penyelidikan, dan kemungkinan pelaku akan bertambah,” ujarnya.

Dia mengatakan, oknum Kades dan empat pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan tindak pidana asusila terhadap korban di bawah umur.

“Korban masih berusia 15 tahun, yang diketahui berasal dari luar daerah Kabupaten Parimo,” jelasnya.

Sayangnya, Kasi Humas Polres Parimo, masih enggan menjelaskan kronologis kejadian dugaan tindak pidana asusila yang kabarnya dilakukan oleh kurang lebih 11 orang pelaku.

Baca Juga: Oknum Kades di Parimo Jadi Tersangka Kasus Asusila, Korban Anak di Bawah Umur

Bahkan, selain oknum Kades HR, pelaku berinisial AR merupakan tenaga guru berstatus Aparat Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Parimo.

Komentar