PALU, theopini.id – Kasus asusila anak di bawah umur libatkan 11 pelaku, yang sebelumnya ditangani Polres Parigi Moutong (Parimo), diambil alih Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Pelimpahan berkas hingga penyerahan tersangka yang telah ditahan, dilakukan pada Rabu sore, 31 Mei 2023.
“Sejak hari ini juga, kita (Polda Sulteng) menarik penyelidikan perkara ini, dari Polres Parimo ke Dirreskrimum,” ucap Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho, dalam konfrensi pers di Makopolda, Rabu.
Baca Juga: Kekhawatiran Ibu Korban Pasca Anaknya Alami Tindak Asusila 11 Pelaku
Menurutnya, pengalihan dilakukan untuk akselerasi dalam penuntasan penanganan kasus tindak pidana asusila libatkan 11 pelaku.
Ia meminta dukungan, bantuan dan kerja sama elemen masyarakat, karena masih tersisa tiga tersangka lainnya yang harus ditangkap.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku, kiranya berkenan menginformasikan kepada kami,” kata dia.
Kapolda juga mengimbau kepada tiga pelaku, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sehingga, dalam waktu yang secepatnya, Polda Sulawesi Tengah menuntaskan penyelidikan kasus tindak asusila remaja 15 tahun tersebut.
Ia pun menyinggung tentang kesimpang siuran pemberitaan penanganan perkara tersebut, yang masih menyebutkan kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa.
Kapolda menjelaskan, bahwa kasus yang terjadi di Kabupaten Parimo, bukan pemerkosaan ataupun rudapaksa. Melainkan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebab, bila mengacu pada kasus pemerkosaan dalam pasal 285 KUHP, secara jelas dan tegas dikatakan unsur yang bersifat konstitutif menyebutkan, adanya tindakan kekerasan ataupun ancaman, memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan.
“Demikian juga, bila mengacu pada kamus besar bahasa Indonesia, istilah pemerkosaan sama dengan rudapaksa,” tukasnya.
Ia berharap penanganan kasus tersebut, diekspos atau diberitakan tidak dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa, agar masyarakat tidak bingung.
Berdasarkan penyelidikan, kasus tersebut tidak ditemukan unsur kekerasan, ancaman, termaksud pengancaman terhadap korban.
“Berkaitan dengan dilakukan bersama-sama, dari hasil pemeriksaan telah jelas dan tegas, bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri,” tegasnya.
Sementara, modus operandi yang dilakukan, bukan dengan ancaman atau kekerasan. Melainkan dengan bujuk rayu, dan tipu daya.
Baca Juga: UPT PPA DP3A Sulteng Ungkap Kondisi Korban Asusila Ulah 11 Pelaku
Selain itu, mengiming-imingi korban akan memberikan sejumlah uang dan barang, baik berupa pakaian, handphone. Bahkan, ada salah satu pelaku yang berani menjanjikan, akan bertanggung jawab bila korban hamil.
“Peristiwa ini, terjadi sejak April hingga Januari 2023, dan dilakukan di tempat dan waktu berbeda-beda, serta berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku,” pungkasnya.









