the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

DPMPTSP Sulteng Gelar Workshop OS Bagi Pelaku UKM

the OPINIbythe OPINI
1 Juni 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 Juni 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
DPMPTSP Sulteng Gelar Workshop OSS Bagi Pelaku UKM

Workshop aplikasi OSS yang digelar DPMPTSP Sulawesi Tengah, libatkan pelaku UKM, Rabu, 31 Mei 2023. (Foto : Humas)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

PALU, theopini.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provini Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan Workshop Online Single Submission (OSS) bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Rabu, 31 Mei 2023.

“Kegiatan ini dibuat, agar bisa membantu para pelaku UKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sulawesi Tengah, Rohana Jusuf Djafara, di Palu, Rabu.

Baca Juga: Realisasi PMA Sulteng Capai US$ 1,9 Miliar, Tinggalkan Rekor DKI Jakarta

Dia menjelaskan, untuk para pelaku UKM, khususnya tingkat resiko menengah rendah, hanya memerlukan NIB saja sebagai tanda legalitas, dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.

“Punya kegiatan usaha, sudah boleh jalan cukup hanya memperoleh NIB saja, sesuai dengan tingkat resiko yang dilaksanakan atau kegiatan yang dilakukan hanya dengan memperoleh NIB saja,” jelasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli OSS DPMPTSP Sulawesi Tengah, Muhammad Fahdi Aswanto memapaparkan, aplikasi OSS wajib digunakan oleh pelaku usaha.

Dia mengatakan, OSS ini merupakan aplikasi sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS yang berada dibawah naungan Kementerian Investasi (BKPM).

“Jadi seluruh pelaku usaha, dari 2021 wajib menggunakan aplikasi OSS yang terbaru, berbasis resiko,” tukasnya.

Ia juga menjelaskan, setiap usaha yang didaftarkan ke dalam OSS akan dikategorikan berdasarkan tingkat resiko usahanya, yang terbagi menjadi empat tingkatan, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Capaian RDTR dan Kualitas OSS

“Semua bisa dilihat di bagian informasi di sistem OSS itu sendiri, yang dapat diakses tanpa melalui akun. Jadi semua orang bisa mengakses untuk mengetahui tingkat resiko apa saja dari kegiatan yang dilakukan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AplikasiOSS#DPMPTSPSulteng#PelakuUKM#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Lagi, Polisi Amankan 2 Tersangka Kasus Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo  

Next Post

Wagub Ma’mun Amir Pimpin Upacaran Peringatan Hari Lahir Pancasila

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

4 Oktober 2026
Hari Kesaktian Pancasila, Polda Sulteng Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

Hari Kesaktian Pancasila, Polda Sulteng Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

1 Oktober 2026
Suli Indah Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Sulteng

Suli Indah Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Sulteng

1 Oktober 2026
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

3 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d