Theopini.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terus mendorong percepatan penyusunan RDTR diberbagai kabupaten/kota di Indonesia. Mengingat pentingnya RDTR untuk kemudahan perizinan berusaha.
Diketahui, RDTR merupakan acuan dari pemberian izin pemanfaatan ruang, sehingga harus memuat ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dalam skala yang jelas. RDTR ini nantinya akan tersambung dengan Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan terus mengawal percepatan penyusunan RDTR sebagai basis perizinan pemanfaatan ruang. Ia juga mengingatkan bahwa RDTR nantinya akan terintegrasi dengan sistem OSS.
“Nanti melalui OSS, izinnya tidak melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lagi. Semoga di tempat Bapak/Ibu semua OSS dapat berjalan dengan baik,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diadakan secara daring dan luring di Jakarta.
Dia menyampaikan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas aplikasi OSS, agar lebih lengkap dan lebih mudah diaplikasikan.
Abdul Kamarzuki juga mengimbau, kepada kepala daerah yang hadir untuk benar-benar memastikan sinkronisasi antara RDTR dengan pengembangannya di lapangan.
Adapun wilayah yang menjadi fokus bahasan kali ini meliputi, Kabupaten Belitung Timur untuk bahasan RDTR Kawasan Perkotaan Manggar; Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk bahasan RDTR Kawasan Perkotaan Martapura; Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk bahasan RDTR Koridor Lempuing Raya; Kabupaten Aceh Besar untuk bahasan RDTR Kawasan Industri Ladong; dan Kabupaten Labuhan Batu untuk bahasan RDTR Kawasan Perkotaan Rantauprapat.
Laporan : Suryadi/**
Komentar