Pengusaha Tambak yang Babat Mangrove di Parimo Diduga Tak Kantongi Izin

PARIMO, theopini.id Pengusaha tambak yang membabat mangrove di atas lahan seluas 5 hektar, di Dusun IV, Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga tak kantongi izin, sebagai syarat melegalkan aktivitasnya.

Hal itu, diketahui saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo meninjau lokasi tersebut. pada Rabu, 14 Mei 2023, untuk melakukan verifikasi aduan masyarakat setempat.

Baca Juga: Warga Toboli Laporkan Pengrusakan Mangrove ke DLH Parimo

“Kalau saya lihat, tidak berizin. Kami akan sarankan ke pihak pemrakarsa usaha, untuk menghentikan kegiatan,” kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, DLH Parimo, Muhamad Idrus, usai peninjauan, Rabu.

Menurutnya, DLH Parimo tidak serta merta melakukan penindakan hukum terhadap pihak pengusaha, meskipun telah diketahui belum mengantongi izin.

Sebab, kemungkinan yang bersangkutan tidak memahami aturan perihal izin usaha hingga lingkungan, sebagai syarat melegalkan aktivitasnya.

“Kasian juga, kalau masyarakat yang tidak paham, langsung kita tegakkan hukum. Nanti kami akan dianggap tidak manusiawi,” ujarnya.

Hanya saja, kata dia, sebelum proses pengurusan izin dilakukan, pengusaha tambak harus memastikan kawasan tersebut, dapat dikelola sebagai lokasi budidaya.

Apabila tak sesuai kawasannya, Idus menegaskan, aktivitas pembukaan lahan untuk tambak, harus segera dihentikan oleh pihak pengusaha.

“Kalau memang tidak dihentikan, kami tetap akan melakukan upaya hukum. Hasil koordinasi dengan Balai Gakkum, disarankan untuk memastikan dulu pola ruang. Jika tidak sesuai, harus dihentikan,” tegasnya.

Namun, bila lokasi sesuai dengan pola ruang, maka pengusaha harus mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan dokumen lingkungan.  

Kemudian, DLH Parimo juga telah meminta pihak pengusaha untuk hadir dalam proses mediasi, yang akan dihadiri masyarakat Desa Toboli, pemerintah desa, dan Pemerintah Kecamatan Parigi Utara.

Tujuannya, untuk mengetahui kejelasan alas hak kepemilikan lahan, dan memastikan kegiatan apa yang akan dilakukan di lokasi tersebut.

Baca Juga: DLH Minta Masyarakat Tidak Merusak Kawasan Konservasi Mangrove

Sementara itu, H Latif, yang diketahui sebagai pihak penanggung jawab, enggan berkomentar saat sejumlah media meminta tanggapannya atas aduan masyarakat ke DLH Parimo.

“Tunggu saja dulu. Saya hanya membantu kakak ipar saya,” kata H Latif saat ditemui di lokasi, Rabu.   

Komentar