Baca Juga
JAKARTA, theopini.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyoroti masih lebarnya kesenjangan akses dan pelayanan publik bagi kelompok rentan di Indonesia.
Pemerintah menegaskan, pentingnya kebijakan inklusif dalam mempercepat pemajuan hak bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan pekerja migran.
Baca Juga: Pascagempa Poso, Wapres Gibran Tekankan Pemulihan Sekolah dan Perlindungan Kelompok Rentan
“Negara tidak bisa hanya menjadi penonton ketika kelompok rentan menghadapi kekerasan, diskriminasi, atau ketidakadilan. Kehadiran negara harus nyata, baik melalui regulasi yang berpihak, layanan yang ramah, maupun perlindungan hukum yang efektif,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Ibnu Chuldun, saat rapat sinkronisasi kebijakan yang digelar di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2025.
Ia menekankan, isu kelompok rentan menjadi bagian integral dari agenda prioritas nasional sebagaimana termuat dalam RPJMN 2025–2029.
Karena itu, Kemenko Kumham Imipas berperan mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian dan lembaga agar seluruh sektor pembangunan memiliki perspektif yang sama dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kelompok rentan.
Ia juga mengingatkan, perlunya peningkatan kapasitas aparatur dan sarana pelayanan publik yang lebih ramah disabilitas.
“Kemenko Kumham Imipas berkomitmen mengoordinasikan kebijakan lintas sektor agar seluruh kementerian dan lembaga bergerak bersama dalam memastikan kesetaraan pelayanan bagi semua,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengungkapkan bahwa hanya 0,2 persen dari lebih 28.000 kebijakan nasional yang secara langsung mengatur pemenuhan hak perempuan dan penanganan kekerasan berbasis gender.
“Masih kuatnya norma patriarki, keterbatasan layanan di daerah, dan bias gender dalam aparat penegak hukum menjadi hambatan utama. Komnas Perempuan juga mencatat peningkatan kekerasan domestik dan kekerasan berbasis siber, termasuk fenomena femisida yang kini marak,” ujar Dahlia.
Ia menegaskan, pentingnya langkah afirmatif melalui kebijakan yang berpihak dan penghapusan regulasi daerah yang diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok minoritas.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menyampaikan bahwa sepanjang 2025, sekitar 88 persen korban kekerasan seksual yang dilindungi LPSK adalah perempuan.
“Selain itu, kami menerima 53 permohonan perlindungan dari penyandang disabilitas, sebagian besar korban kekerasan seksual. Tantangannya masih besar, mulai dari minimnya pemahaman aparat hingga kurangnya fasilitas ramah disabilitas,” ungkap Achmadi.
Ia menambahkan, LPSK merekomendasikan penguatan regulasi, sinergi antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi digital ramah disabilitas dalam layanan pengaduan dan pemulihan korban.
Baca Juga: Jaga Keberlanjutan Perlindungan Kelompok Rentan, YGSI Audiensi dengan Pemkot Palu
Kegiatan yang diinisiasi oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan, Temmanengnga, ini diakhiri dengan sesi diskusi lintas kementerian dan lembaga.
Forum tersebut, menjadi ruang untuk merumuskan strategi kolaboratif dalam memastikan setiap kebijakan publik berperspektif inklusi dan keadilan sosial, sejalan dengan semangat pemajuan HAM bagi seluruh warga negara.
Baca berita lainnya di Google News
















