Tag: #KasusPeredaranSabu

  • Polsek Tomini Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu di Mepanga

    Polsek Tomini Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu di Mepanga

    PARIMO, theopini.id Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tomini berhasil menangkap dua terduga pelaku peredaran sabu di Desa Kota Raya Barat, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis sore, 24 Desember 2025.

    Pengungkapan ini, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu Beserta 11 Saset Barang Bukti di Parimo

    Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin bersama personel piket melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pria berinisial NO (35) dan MJ (29) sekitar pukul 15.15 WITA.

    Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi yang berkaitan dengan aktivitas keduanya, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan.

    Puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran, mulai dari paket kecil, sedang, hingga satu paket besar disita bersama perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, telepon genggam, tas, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkotika.

    Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui barang haram tersebut milik mereka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mepanga.

    Polisi juga memperoleh informasi awal mengenai jalur perolehan sabu, yang kini tengah didalami untuk mengungkap jaringan di atasnya.

    Selain barang bukti dari NO, petugas menemukan sejumlah paket kecil sabu di saku celana MJ beserta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tomini. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

    Baca Juga: Polres Parimo Perkuat Penindakan Hukum, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sausu

    Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes urine, serta pendalaman terhadap saksi-saksi dan jaringan asal narkotika.

    Polsek Tomini kembali mengimbau masyarakat, untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Peredaran narkotika bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi dan keamanan sosial di Kabupaten Parimo.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Dalam Sepekan, Polda Sulteng Sita 2 Kg Nakotika Jenis Sabu

    Dalam Sepekan, Polda Sulteng Sita 2 Kg Nakotika Jenis Sabu

    PALU, theopini.id Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam sepekan ini, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti seberat 2 kilogram.

    “Pengungkapan 2 kilogram sabu ini, dilakukan dalam waktu dan lokasi berbeda,” ujar Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan resminya, di Palu, Selasa, 16 Januari 2024.

    Baca Juga: Pengedar Sabu Seberat 3.075 Gram di Tolitoli Terancam 12 Tahun Penjara

    Pengungkapan pertama pada Rabu, 3 Januari 2024 di jalan Imam Bonjol Palu Barat, tersangka inisial M (38) warga Kelurahan Ulujuna Kecamatan Palu Barat.

    Menurutnya, tersangka M ditangkap saat mengambil barang melalui agen jasa pengiriman barang. Dalam penggeledahan ditemukan 1 bungkus sabu yang dicampur dengan makanan ringan.

    Pengungkapan kedua, kata Djoko, di wilayah Kabupaten Tolitoli pada Rabu, 10 Januari 2024, dengan tersangka inisial J (37) warga Kecamatan Galang, dan inisial E (38) warga Kecamatan Dakopamean.

    Diketahui, tersangka J baru tiba dari Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara, menggunakan kapal PT Pelni, KM. Sabuk Nusantara.

    “Saat tas ransel tersangka digeledah, ditemukan satu paket besar sabu seberat 1 kilogram,” ujarnya.

    Rencananya, lanjutnya, tersangka J akan menyerahkan sabu itu kepada tersangka E. Sehingga, pihaknya langsung melakukan proses penangkapan.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Puluhan Sachet Sabu di Luwuk Timur

    “Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda Sulawesi Tengah. Mereka, dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati,” pungkasnya.

  • Polres Parimo Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Tiga Kecamatan

    Polres Parimo Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Tiga Kecamatan

    PARIMO, theopini.id Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meringkus empat tersangka dari tiga kasus dugaan peredaran sabu, hasil operasi pada Agustus 2023.

    “Dari hasil penyidikan kami, keselurahannya kami simpulkan sebagai pengedar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nasir Mangaseng, saat konfrensi pers di Mako Polres Parimo, Jum’at, 18 Agustus 2023.

    Baca Juga: Gagalkan Peredaran 82,94 Kg Sabu, Wagub Riau Puji Kinerja Polda

    Menurutnya, keempat terduga pengedar sabu tersebut, diamankan di lokasi berbeda-beda, yakni Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Tengah, dengan tersangka berinisial SW, berjenis kelamin laki-laki.

    Saat pengungkapan kasus itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 1,40 gram, 1 unit Handphone, dan 1 unit alat hisap atau bong.

    Kemudian, di Desa Laemanta, Kecamatan Kasimbar, pihaknya berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 3,5 gram dan 1 unit Handphone beserta uang tunai senilai Rp950 ribu, dari seorang laki-laki berinisial US.

    “Untuk barang bukti 6 paket sabu, kami temukan di halaman rumah tersangka yang sudah ditimbun,” kata dia.

    Terakhir, pihaknya berhasil meringkus dua orang yang merupakan seorang ibu berinisial KM dan anak berinisial A di Desa Lambanau, Kecamatan Ongka Malino.

    “Dari tangan ibu dan anak ini, berhasil diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat bruto 3,5 gram beserta uang tunai sebesar Rp1.800.1000,-,” bebernya.

    Baca Juga: Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu Seberat 7,14 Gram di Banggai

    Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Nasir mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan sekecil apapun tindak pidana narkoba di lingkungannya, serta tidak mencoba menggunakan, menyimpan ataupun mengedarkan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

  • Terlibat Kasus Sabu, Polisi Tangkap Karyawan Perusahaan Sawit di Morut

    Terlibat Kasus Sabu, Polisi Tangkap Karyawan Perusahaan Sawit di Morut

    MORUT, theopini.idSeorang karyawan ditangkap Polisi di perumahan devisi 1, PT Sinar Mas, di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, usai mengedarkan narkoba diduga sabu, pada Kamis, 8 Juni 2023.

    “Benar, penangkapan dilakukan terhadap salah satu karyawan PT Sinar Mas inisial H (20),” ungkap Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto, dalam keterangan resminya, Jum’at, 9 Juni 2023.

    Baca Juga: Gagalkan Peredaran 82,94 Kg Sabu, Wagub Riau Puji Kinerja Polda

    Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat, yang resah dengan aktivitas peredaran sabu.

    Atas laporan tersebut, anggota Polsek Mori Atas langsung menadatangi TKP di Perumahan PT Sinar Mas di Devisi 1 Korola Plasma. Desa Tomata. menggeledah kamar pelaku.

    Polisi pun langsung menggeleda kamar pelaku sekitar pukul 16.20 WITA, dan berhasil mengamankan 11 pekat kecil sabu berserta alat isap (bong).

    Baca Juga: Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu Seberat 7,14 Gram di Banggai

    “Terima kasih kepada seluruh masyarakat karena telah memberikan informasi kepada anggota kami. Ini sangat membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Morut,” ucapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Morut untuk penyidikan lebih lanjut.