JAKARTA, theopini.id – Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat Achmad, capaian yang lebih penting dari raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas laporan keuangan 2022, yakni responsifitas Kemensos dalam menangani aduan masyarakat.
Baca Juga: Tutup Masa Persidangan DPR RI, Puan Laporkan Kinerja Dewan
“Ini prestasi luar biasa, bukan WTP yang kami bangga. Tapi respon ibu Menteri sangat cepat. Jum’at saya WA (Whatsapp) ibu, dan sabtu sudah salur. Terima kasih kepada Ibu Menteri yang begitu solid dalam kinerjanya,” kata Achmad merujuk pada penyaluran bantuan Kemensos untuk korban kebakaran di Rokan Hulu Riau.
Dukungan anggaran Komisi VIII kepada Kemensos tertuang pada kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis, 31 Agustus 2023.
Selanjutnya, Komisi VIII mendorong Kemensos untuk meningkatkan sukses salur bantuan sosial, peningkatan program Rumah Sejahtera Terpadu (RST), program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) karena sangat bermanfaat bagi masyarakat luas.
Selain itu, Kemensos diminta untuk melanjutkan program bantuan untuk anak yatim-piatu (YAPI), memperhatikan kejehateraan tenaga pendamping sosial, seperti pendamping PKH, pendamping Rehabilitasi Sosial dan Tagana.
Di lain pihak, Komisi VIII cukup menyayangkan penurunan anggaran Kemensos pada 2024 menjadi Rp79.198.826.945.000.
Terjadi pengurangan senilai Rp220.598.950.000, dibandingkan pagu anggaran 2023 senilai Rp79.419.425.895.000. Anggota legislatif memastikan, program-program Kemensos sudah banyak memberikan dampak signifikan bagi penerima manfaat.
Baca Juga: Kemensos Dampingi Remaja 15 Tahun Korban Asusila 11 Pelaku di Parimo
Olehnya, DPR menyetujui usulan penambahan anggaran senilai Rp2.755.609.466.945 yang mencakup biaya salur, penambahan RST sebanyak 9.100 rumah, honor pendamping PKH untuk 3 bulan, penambahan 20.000 KPM PENA, asuransi kesehatan bagi pendamping sosial, penambahan anggaran YAPI, dan permakanan.







Komentar