JAKARTA, theopini.id – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M, menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan biaya haji.
“Saya sudah menerima laporan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Rakernas evaluasi haji tahun ini, merekomendasikan penerapan syarat Istitha’ah sebelum pelunasan biaya haji. Ini sejalan dengan arahan yang saya sampaikan pada pembukaan,” jelas Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari lama Kemenag, Sabtu, 9 September 2023.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi SDM, Kemenag Akan Bentuk LSP
Menurut Menag, forum Rakernas telah melakukan kajian dan diskusi sebelum sepakat merekomendasikan syarat istithaah kesehatan.
Ada sejumlah fakta yang mengemuka, utamanya berkenaan dengan kondisi jemaah pada operasional haji tahun ini. Misalnya, angka kematian yang relatif tinggi.
“Bahkan paling tinggi dalam 10 tahun terakhir penyelenggaraan haji,” imbuhnya.
Ia menyebut, jumlahnya mencapai 773 jemaah pada penutupan operasional haji 4 Agustus 2023, di atas angka kematian haji 2017 sebanyak 658 jemaah. Pada 2019, meski kuota haji lebih banyak (231.000), jemaah yang wafat 473 orang.
“Jumlah jemaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, baik di Makkah maupun Madinah, juga meningkat. Fakta lainnya adalah banyak jemaah mengalami dimensia dan tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Padahal, haji adalah ibadah fisik,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenag Ingatkan Tantangan Penyelenggaraan Haji ke Depan
Menag menyebut, pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Karenanya, data-data yang ada kami kaji dan bahas bersama hingga muncul rekomendasi terkait penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan,” pungkasnya.













