PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar sidang perdana delapan terdakwa perkara tindak pidana asusila, pada Rabu, 13 September 2023.
perkara tersebut, merupakan kasus tindak asusila melibatkat 11 pelaku yang terjadi di Kabupaten Parimo, dan korbannya merupakan remaja 15 tahun berinisial R.
Baca Juga: Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo
Sidang yang dimulai sekira pukul 15.00 WITA itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).
Delapan terdakwa tersebut, yakni AM, A, FE, IPDA MKS, AK, AA, HR alias Pak Kades, dan AS, dengan nomor registrasi perkara 133/Pid Sus/2023/PN Prg hingga 140/Pid Sus/2023/PN Prg.
Berdasarkan pantauan media ini, sidang yang digelar secara tertutup menghadirkan kedelapan terdakwa, didampingi penasehat hukumnya.
Usai JPU membacakan surat dakwaannya, terdakwa HR alias Pak Kades, AK dan IPDA MKS melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi.
“Iyah, saat setelah pembacaan dakwaan, mereka (terdakwa) diberikan kesempatan untuk menanggapi lewat penasehat hukumnya. Intinya mereka mengajukan eksepsi,” kata Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, ditemui usai sidang, Rabu malam, 12 September 2023.
Hanya saja, kata dia, Majelis Hakim belum mengetahui alasan terdakwa mengajukan aksepsi. Sebab, sidang dengan agenda tersebut, akan digelar pekan depan, pada Rabu, 20 September 2023.
“Apa alasannya, apa yang menjadi pertimbangan mereka mengajukan eksepsi, nanti kita tahu minggu depan,” ujarnya.
Ibu Kandung R Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan 3 Terdakwa Asusila
Diketahui, Pengadilan Negeri Parigi telah menggelar sidang tiga terdakwa lainnya, dalam kasus dan korban yang sama, yakni MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R.
Sebab, berkas perkara ketiga terdakwa sudah lebih dulu dilimpahkan JPU ke Pengadilan, dengan nomor perkara 125/Pid.Sus/2023/PN Prg, 126/Pid.Sus/2023/PN Prg dan 127/Pid.Sus/2023/PN Prg.
Sidang lanjutannya, juga dijadwalkan Pengadilan Negeri Parigi pada Rabu, 13 September 2023, yang dimulai sekira pukul 16.00 WITA, dengan agenda pemeriksaan saksi, di antaranya Ibu Kandung korban inisial H, YN, dan GF.
Pantauan media ini, sidang ketiga terdakwa juga digelar secara tertutup, dan para saksi diperiksa Majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu, secara terpisah.
“Untuk sidang lanjutan tiga terdakwa ini, kami memeriksa ibu kandung korban berkaitan dengan kronologis,” kata Yakobus Manu.
Ibunya selama ini, kata dia, mendampingi korban dalam proses pemeriksaan. Sehingga, Majelis Hakim ingin memastikan kebenaran dari kesaksian korban sebelumnya.
Baca Juga: Kekhawatiran Ibu Korban Pasca Anaknya Alami Tindak Asusila 11 Pelaku
Selain itu, Majelis Hakim ingin mengetahui latar belakang korban dan penyebab peristiwa tindak asusila tersebut, bisa terjadi.
“Sementara dua saksi lainnya, adalah teman korban. Diperiksa untuk mengetahui apakah mengenal sikap atau prilaku korban serta tiga terdakwa itu sendiri. Kemudian, apakah tahu hubungan korban dan para terdakwa,” pungkasnya.













