the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

3 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun Ajukan Eksepsi, Salah Satunya Oknum Brimob

the OPINIbythe OPINI
13 September 2023
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 September 2023
in Headline
Reading Time: 3 mins read
3 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun Ajukan Eksepsi, Salah Satunya Oknum Brimob

Tampak suasana depan ruang sidang kasus asusila remaja 15 tahun, yang digelar secara tertutup oleh Pengadilan Negeri Parigi, pada Rabu, 12 September 2023. (Foto: Oppie)

Baca Juga

KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar sidang perdana delapan terdakwa perkara tindak pidana asusila, pada Rabu, 13 September 2023.

perkara tersebut, merupakan kasus tindak asusila melibatkat 11 pelaku yang terjadi di Kabupaten Parimo, dan korbannya merupakan remaja 15 tahun berinisial R.

Baca Juga: Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo

Sidang yang dimulai sekira pukul 15.00 WITA itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).

Delapan terdakwa tersebut, yakni AM, A, FE, IPDA MKS, AK, AA, HR alias Pak Kades, dan AS, dengan nomor registrasi perkara 133/Pid Sus/2023/PN Prg hingga 140/Pid Sus/2023/PN Prg.

Berdasarkan pantauan media ini, sidang yang digelar secara tertutup menghadirkan kedelapan terdakwa, didampingi penasehat hukumnya.

Usai JPU membacakan surat dakwaannya, terdakwa HR alias Pak Kades, AK dan IPDA MKS melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi.

“Iyah, saat setelah pembacaan dakwaan, mereka (terdakwa) diberikan kesempatan untuk menanggapi lewat penasehat hukumnya. Intinya mereka mengajukan eksepsi,” kata Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, ditemui usai sidang, Rabu malam, 12 September 2023.

Hanya saja, kata dia, Majelis Hakim belum mengetahui alasan terdakwa mengajukan aksepsi. Sebab, sidang dengan agenda tersebut, akan digelar pekan depan, pada Rabu, 20 September 2023.

“Apa alasannya, apa yang menjadi pertimbangan mereka mengajukan eksepsi, nanti kita tahu minggu depan,” ujarnya.

Ibu Kandung R Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan 3 Terdakwa Asusila

Diketahui, Pengadilan Negeri Parigi telah menggelar sidang tiga terdakwa lainnya, dalam kasus dan korban yang sama, yakni MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R.

Sebab, berkas perkara ketiga terdakwa sudah lebih dulu dilimpahkan JPU ke Pengadilan, dengan nomor perkara 125/Pid.Sus/2023/PN Prg, 126/Pid.Sus/2023/PN Prg dan 127/Pid.Sus/2023/PN Prg.

Sidang lanjutannya, juga dijadwalkan Pengadilan Negeri Parigi pada Rabu, 13 September 2023, yang dimulai sekira pukul 16.00 WITA, dengan agenda pemeriksaan saksi, di antaranya Ibu Kandung korban inisial H, YN, dan GF.

Pantauan media ini, sidang ketiga terdakwa juga digelar secara tertutup, dan para saksi diperiksa Majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu, secara terpisah.

“Untuk sidang lanjutan tiga terdakwa ini, kami memeriksa ibu kandung korban berkaitan dengan kronologis,” kata Yakobus Manu.

Ibunya selama ini, kata dia, mendampingi korban dalam proses pemeriksaan. Sehingga, Majelis Hakim ingin memastikan kebenaran dari kesaksian korban sebelumnya.

Baca Juga: Kekhawatiran Ibu Korban Pasca Anaknya Alami Tindak Asusila 11 Pelaku

Selain itu, Majelis Hakim ingin mengetahui latar belakang korban dan penyebab peristiwa tindak asusila tersebut, bisa terjadi.

“Sementara dua saksi lainnya, adalah teman korban. Diperiksa untuk mengetahui apakah mengenal sikap atau prilaku korban serta tiga terdakwa itu sendiri. Kemudian, apakah tahu hubungan korban dan para terdakwa,” pungkasnya.  

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JPUKejariParimo#KasusAsusila11Pelaku#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

DPR RI Setujui Anggaran Kemendagri pada 2024 Sebesar Rp3,32 Triliun

Next Post

Workshop Penanganan Tambang Ilegal dalam Kawasan Hutan di Sigi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

26 Agustus 2026
Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

26 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 41 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

26 Agustus 2026
KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

26 Agustus 2026
Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

26 Agustus 2026
Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

26 Agustus 2026
Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

26 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

21 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 38 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026
Bupati Parimo Kukuhkan Kampung Siaga Bencana Torue, Tekankan Kesiapsiagaan Masyarakat

Bupati Parimo Kukuhkan Kampung Siaga Bencana Torue, Tekankan Kesiapsiagaan Masyarakat

22 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d