banner 1280x250

Sosialisasikan Propemperda 2024, Berikut Raperda Inisiatif DPRD Sulteng

Sosialisasikan Propemperda 2024, Berikut Raperda Inisiatif DPRD Sulteng
Sosialisasi Propemperda 2024, yang dilaksanakan DPRD Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Rabu, 20 September 2023. (Foto: istimewa)

PALU, theopini.idDPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, di Palu, Rabu, 20 September 2023.

Menurut Anggota Baperperda DPRD Sulawesi Tengah  Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif prakarsa Komisi I DPRD.

Baca Juga: Pemda Parimo Akan Sosialisasikan Perda 3/2022 di 23 Kecamatan

Di antaranya, Raperda tentang kerja sama daerah dalam rangka mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta perlunya mengoptimalkan potensi daerah provinsi sulteng melalui kerjasama daerah.

“Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020,” ujarnya.

Kemudian, Raperda tentang desa adat terkait kedudukan, status, dan penetapan desa adat, penataan desa adat, unsur pokok desa adat, susunan organisasi desa adat, dan lembaga adat.

“Sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2017,” kata dia.

Raperda tentang pemberdayaan organisasi masyarakat, sebagaimana tercantum dalam UU nomor 6 tahun 2023 dan PP nomor 58 tahun 2016.

Selanjutnya, Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 40 tahun 2011 dan juga Permendagri nomor 12 tahun 2019.

Sementara itu, Anggota DPRD, Moh Nur Dg Rahmatu memaparkan Raperda inisiatif prakarsa Komisi II DPRD, meliputi Raperda tentang perubahan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Hal itu, sebagaimana tercantum dalam UU nomor 6 tahun 2023 dan juga Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 20/Permentan/sr.140/2/2011,” jelasnya.

Usulan lainnya, yakni Raperda tentang penyelenggaraan jasa labuh jangkar, sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 18 tahun 2009 dan UU nomor 6 tahun 2023.

Untuk Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, terdapat dua Raperda yang akan buat pada 2024, yakni Raperda tentang perubahan Perda nomor 1 tahun 2018, tentang jasa konstruksi.

“Sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 2 tahun 2017 dan juga UU nomor 6 tahun 2023,” kata Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Sonny Tandra.

Selain itu, Raperda tentang perubahan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang Sungai, sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 6 tahun 2023 dan PP nomor 38 tahun 2011.

Sedangkan, Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi-IV DPRD, meliputi Raperda tentang perlindungan hak asasi perempuan yang bekerja pada sektor pertambangan.

“Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 1984,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Aminullah pada kesempatan itu.

Baca Juga: Pemda Sigi Gelar Bimtek dan Sosialisasi Perda Tentang Pilkades Serentak

Bahkan, Komisi IV DPRD juga mengusulkan Raperda tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan, sebagaimana tercantum dalam UU nomor 36 tahun 2009 dan  Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) nomor 65 tahun 2013 serta Permendagri nomor 45 tahun 2016.

Pada kesempata itu, juga disampaikan terkait Raperda inisiatif prakarsa DPRD Sulawesi Tengah, tentang keolahragaan daerah, sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 11 tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!