the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Parimo Akan Sosialisasikan Perda 3/2022 di 23 Kecamatan

the OPINIbythe OPINI
27 Januari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Januari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Pemda Parimo Akan Sosialisasikan Perda 3/2022 di 23 Kecamatan

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Parimo, Ibrahim. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022, tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Perda ini diusulkan Satpol PP dan Damkar Parimo, dan disahkan di 2022. Maka, sebelum penegakan, kami sosialisasikan terlebih dahulu, bersama beberapa Perda sebelumnya,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Parimo, Ibrahim, di Parigi, Jum’at, 27 Januari 2023.

Baca Juga : Masa Sidang 2022, DPRD Lahirkan 27 Keputusan dan Sahkan 5 Perda

Dia mengatakan, sosialisasi akan dilaksanakan di 23 kecamatan, dengan membagi beberapa zona sesuai kemampuan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selainn itu, Sat Pol PP dan Damkar Parimo juga mensosialisasikan Peraturan Bupati Parimo nomor 46 tahun 2022, tentang peraturan pelaksaan peraturan pelaksanaan Perda 3 nomor 2022 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Peraturan Bupati Parimo itu, diundangkan pada 16 Desember 2022, sebagai pedoman penyelenggaran Perda tersebut,” jelasnya.

Ibrahim menilai, ada beberapa ketentuan dalam Perda yang harus diketahui masyarakat. Misalnya, tertib tata ruang, jalan, angutan jalan dan angkutan sungai, jalur hijau, taman serta tempat umum.

“Kemudian, ada juga tentang tertib lingkungan, saluran, kolam dan pinggir pantai, tempat usaha dan usaha tertentu, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, dan keramaian, tertib masyarakat, dan lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam Perda tersebut,” bebernya.

Dia juga menjelaskan, dalam Perda nomor 3 tahun 2022 juga mengatur tentang ketentuan sanksi yang akan diberikan, bila ditemukan pelanggaran.

Misalnya, tertib usaha yang dimaksud dalam Perda, setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha pada tempat umum yang tidak ditetapkan di lokasi PKL.

Kemudian, merombak, menambah dan merubah fungsi fasilitas di tempat atau lokasi PKL yang telah ditetapkan Bupati Parimo, atau pejabat berwenang.

Baca Juga : Pemda Parimo Jawab Pandangan Fraksi Atas Tiga Usulan Raperda

“Saksinya, pertama memberikan teguran lisan. Bila tidak diindahkan, kita layangkan teguran tertulis. Selanjutnya, penertiban penghentian kegiatan bersifat sementara atau tetap, dan/atau pembongkaran,” tegasnya.

Rencananya, lanjut Ibrahim, Sat Pol PP dan Damkar Parimo segera melakukan penegakan Perda ditahun ini, setelah sosialisasi dilaksanakan.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PemdaParimo#PenegakanPerda#PeraturanBupatiParimo#Perda3/2022#SatpoPPdanDamkarParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Akan Bangun Rumah Sakit Gratis di Palu

Next Post

Berkunjung ke KPU Parimo, PSI Bertekad Menangkan Pemilu 2024

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dinkes Parimo Pantau Kabut Asap Lewat Surveilans Puskesmas

Dinkes Parimo Pantau Kabut Asap Lewat Surveilans Puskesmas

5 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 111 km Tenggara SELAYAR-SULSEL

1 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

3 Oktober 2026
Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d