PARIMO, theopini.id – Puluhan pelajar di Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Senin, 9 Oktober 2023.
“Ada 24 siswa terjaring razia di tempat play station di Kelurahan Maesa, saat jam belajar,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda, pada Satpol PP dan Damkar, Basri, di Parigi, Senin.
Baca Juga: Ciptakan Kamtib, Lapas Parigi Gelar Razia Rutin Kamar Hunian Wabin
Menurutnya, razia dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022, tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dalam pasal 20 ayat 1, menyebutkan larangan bagi setiap pelajar berkeliaran di jam sekolah.
Sebelum razia dilaksanakan, pihaknya telah membuat surat edaran yang ditandatangani Bupati Parimo, dan telah dilayangkan ke Koodinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo serta seluruh kepala sekolah.
“Siswa yang terjaring razia, berasal dari SMA Negeri 1 Parigi, dan Madrasah Aliayah Alkhairaat, Kelurahan Masigi,” bebernya.
Selain penegakan Perda, razia dilaksanakan untuk mencegah terjadinya rawuran dan penyalagunaan peredaraan narkoba di kalangan pelajar.
Usai menjalani proses di kantor Satpol PP dan Damkar Parimo, serta menandatangani surat pernyataan, para pelajar dikembalikan ke sekolah masing-masing untuk dibina.
“Tindak lanjutnya, ketika orang tua siswa diundang ke sekolah, kami dihadirkan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemda Parimo Akan Sosialisasikan Perda 3/2022 di 23 Kecamatan
Kegiatan razia ini, merupakan inisiatif Satpol PP dan Damkar Parimo, serta baru pertama kali dilaksanakan.
“Kalau sebelumnya, pihak sekolah yang meminta kami melakukan razia,” pungkasnya.














