PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan perkara asusila remaja 15 tahun, yang melibatkan 11 terdakwa, Kamis, 12 Oktober 2023.
Dua saksi ahli yang dihadirkan, di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yakni Spesialis Forensik Medikolegal, di RSUD Anuntalo Parigi, dr Nur Afni, dan Psikolog Klinis UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Tengah, I Putu Ardika Yana.
Baca Juga: Korban ‘R’ Kembali Dihadirkan JPU, Bersaksi Beratkan 6 Terdakwa Asusila
“Agenda sidang lanjutan hari ini, adalah pemeriksaan dua saksi ahli yang dihadirkan JPU,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, di Parigi, Kamis.
Menurutnya, Spesialis Forensik Medikolegal tersebut, merupakan dokter yang melakukan visum et repertum terhadap korban R di RSUD Anuntaloko Parigi.
Sehingga, Majelis Hakim ingin memastikan kebenaran kondisi korban R, seperti yang termuat dalam surat keterangan visum et repertum.
“Kemudian mengenai kejanggalan, tentang salah satu terdakwa ARH alias Pak Guru, yang mengaku sebagai paman, dan menemani anak korban saat visum,” jelasnya.
Sementara I Putu Ardika Yana dihadirikan, karena sempat memberikan pelayanan psikolog klinis kepada korban R saat menjalani perawatan medis di RSUD Undata Palu.
Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta keterangan psikolog itu, untuk mencari tahu latar belakang, kenapa korban R bisa terjerumus dalam keadaan seperti saat ini.
Selain itu, memastikan penyebab korban R, tidak berdaya melawan, menghindari hingga menyelamatkan diri dari situasi yang dialaminya.
“Banyak hal yang diungkapkan ahli Psikolog dalam persidangan, yang memberikan gambarkan wawancara dan tes psikolog terhadap anak korban,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan ahli Psikolog, kata dia, korban R menderita Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), atau gangguan mental karena permasalahan yang dialaminya.
Agenda pekan depan, terdakwa ARH alias Pak Guru, EK dan AR akan menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan.
Baca Juga: Oknum Brimob dan Kades Bantah Keterangan Korban Asusila di Persidangan
“Sementara, delapan terdakwa lainnya akan menghadirkan saksi dari JPU,” pungkasnya.
Diketahui, sidang perkara asusila 11 terdakwa, di antaranya melibatkan oknum Brimob, Guru dan Kepala Desa (Kades), diketuai langsung Kepala Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, serta digelar secara tertutup.







Komentar