the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli di Persidangan Perkara Asusila 11 Terdakwa

the OPINIbythe OPINI
12 Oktober 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Oktober 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli di Persidangan Perkara Asusila 11 Terdakwa

Tampak dua terdakwa perkara asusila memasuki ruang sidang, di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis, 12 Oktober 2023. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan perkara asusila remaja 15 tahun, yang melibatkan 11 terdakwa, Kamis, 12 Oktober 2023.

Dua saksi ahli yang dihadirkan, di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yakni Spesialis Forensik Medikolegal, di RSUD Anuntalo Parigi, dr Nur Afni, dan Psikolog Klinis UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Tengah, I Putu Ardika Yana.

Baca Juga: Korban ‘R’ Kembali Dihadirkan JPU, Bersaksi Beratkan 6 Terdakwa Asusila

“Agenda sidang lanjutan hari ini, adalah pemeriksaan dua saksi ahli yang dihadirkan JPU,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, di Parigi, Kamis.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Menurutnya, Spesialis Forensik Medikolegal tersebut, merupakan dokter yang melakukan visum et repertum terhadap korban R di RSUD Anuntaloko Parigi.

Sehingga, Majelis Hakim ingin memastikan kebenaran kondisi korban R, seperti yang termuat dalam surat keterangan visum et repertum.

“Kemudian mengenai kejanggalan, tentang salah satu terdakwa ARH alias Pak Guru, yang mengaku sebagai paman, dan menemani anak korban saat visum,” jelasnya.

Sementara I Putu Ardika Yana dihadirikan, karena sempat memberikan pelayanan psikolog klinis kepada korban R saat menjalani perawatan medis di RSUD Undata Palu.

Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta keterangan psikolog itu, untuk mencari tahu latar belakang, kenapa korban R bisa terjerumus dalam keadaan seperti saat ini.

Selain itu, memastikan penyebab korban R, tidak berdaya melawan, menghindari hingga menyelamatkan diri dari situasi yang dialaminya.

“Banyak hal yang diungkapkan ahli Psikolog dalam persidangan, yang memberikan gambarkan wawancara dan tes psikolog terhadap anak korban,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan ahli Psikolog, kata dia, korban R menderita Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), atau gangguan mental karena permasalahan yang dialaminya.

Agenda pekan depan, terdakwa ARH alias Pak Guru, EK dan AR akan menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan.

Baca Juga: Oknum Brimob dan Kades Bantah Keterangan Korban Asusila di Persidangan

“Sementara, delapan terdakwa lainnya akan menghadirkan saksi dari JPU,” pungkasnya.

Diketahui, sidang perkara asusila 11 terdakwa, di antaranya melibatkan oknum Brimob, Guru dan Kepala Desa (Kades), diketuai langsung Kepala Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, serta digelar secara tertutup.

Tags: #parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PerkaraAsusila11Terdakwa#RSUDAnuntalokoParigi#RSUDUndataPalu#Sulteng#UPTPPASulteng
ShareSendTweet
Previous Post

HPA Parimo Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

Next Post

Bupati Irwan Tutup MTQ Tingkat Kabupaten Sigi di Marawola

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

9 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

9 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In