PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 3 tahun 2023, tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, pada Selasa, 21 November 2023.
“Kami berharap, sosialisasi peraturan BKN ini, bisa hadirkan pemahaman subtansi yang sama, guna kelancaran pengelolaaan kenaikan pangkat pejabat fungsional,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parimo, Mahmud M Tandju, membacakan sambutan Pj Bupati Parimo.
Baca Juga: BKN Minta Atasan Langsung Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN
Sosialisasi ini, kata dia, juga merupakan tindak lanjut dari ditertibkannya Peraturan MenPAN-RB nomor 1 tahun 2023, tentang jabatan fungsional.
Dengan penertiban dua peraturan ini, akan berdampak pada beberapa mekanisme baru pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional.
Di mana, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terkait dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit.
Sebab, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi, seiring dengan tercapainya kinerja individu.
“Idealnya, kedua peraturan ini bisa membuka peluang karir yang lebih terbuka,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pola karir fungsional bersifat diagonal yang dapat diangkat menjadi pejabat administrasi maupun pimpinan tinggi, serta kembali keposisi semula dengan mekanisme lebih muda.
Peraturan tersebut, untuk menyamakan persepsi, dan pemahaman dalam pembinaan jabatan fungsional di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.
Bahkan, menjadi acuan teknis bagi instansi pemerintah, pejabat fungsional dan pimpinan dalam mengelola karir di masa transformasi saat ini.
Baca Juga: Percepat Layanan Karantina, BKN Palu Luncurkan Aplikasi Si Cermat
“Saya berharap, adanya pemahaman subtansi yang sama terhadap peraturan ini, agar nantinya proses pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Dengan pemahaman tersebut, lanjutnya, diyakini akan dapat mewujudkan pelayanan kenaikan pangkat yang semakin baik ke depan.














