Pemkot Palu Usulkan UMK Naik Sebesar Rp3,1 Juta

PALU, theopini.id Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja mengelar rapat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2024, yang melibatkan unsur pengusaha maupun buruh.

“Dalam rapat kali ini, menyepakati usulan UMK Palu 2024 sebesar Rp3.179.452,55,” ungkap Kepala Dinas UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto, di Palu, Selasa, 28 November 2023. 

Baca Juga: UMK Banggai 2024 Naik 6,47 Persen Jadi Rp2,7 Juta

Jumlah ini, kata dia, naik sekitar Rp105.557,55 dari nilai UMK Kota Palu pada tahun ini, yakni sebesar Rp3.073.895.

“Penetapan upah minimum haknya Gubernur, Wali Kota hanya mengajukan permohonan rekomendasi penetapan. Hari ini, juga langsung kita ajukan untuk ditetapkan. Paling lambat sore,” ujarnya.

Dalam menyepakati upah minimum tersebut, pemerintah harus mengakomodir dua sisi, baik dari pekerja maupun pengusaha.

Di samping itu, kenaikan upah minimum juga mempertimbangkan beberapa hal, termasuk angka pengangguran di Kota Palu.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Mulai Bahas Penetapan Upah Minimum 2023

“Di satu sisi, kita juga melihat kemampuan dari perusahaan-perusahaan yang ada,” ucapnya.

Ia berharap, upah minimum yang ditetapkan, bisa dijalankan seluruh pelaku usaha, dan wajib dikawal baik pemerintah maupun pihak terkait.

Komentar