BANGGAI, theopini.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai, Sulawesi Tengah, pada 2024 ditetapkan sebesar Rp2.767.814,61, berdasarkan keputusan rapat penetapan dewan pengupahan di wilayah setempat, pada Senin, 27 November 2023.
Dengan penetapan tersebut, terjadi kenaikan UMK sebesar Rp168.268,61 atau setara 6,47 persen, dari UMK Banggai pada 2023, yang tercatat Rp.2.599.546,00,-.
Baca Juga: Bupati Banggai Buka Camping Day Prasiaga PAUD 2023
Ketua Dewan Pengupahan Banggai, Ferlin Monggesang memutuskan besaran UMK setelah mendengarkan masukan dan pertimbangan dari anggota dewan yang terdiri dari serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, pakar dari universitas, serta unsur pemerintah daerah.
“Pada intinya kita telah memutuskan dan menyepakati, UMK 2024 menggunakan alfa 3, dengan kenaikan 6,47 persen atau naik dengan nilai sebesar Rp168.268,61. Sehingga, menjadi Rp2.767.814,61,” kata Ferlin.
Sementara itu, Bupati Banggai, Amirudin berharap seluruh perusahaan dapat menaati keputusan dewan pengupahan atas besaran upah minimum.
“Saya berharap, setelah ini kita tetapkan, harus dikontrol, karena ini merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan,” kata dia.
Selain itu, Bupati Amirudin juga mengingatkan kewajiban perusahaan tentang perjanjian kerja. “Tidak boleh ada perusahaan yang masuk ke suatu daerah, kalau belum disahkan oleh Dinas Ketenaga Kerjaan, tentang perjanjian kerja,” tukasnya.
Baca Juga: Hadiri Pesparawi Tingkat Kabupaten Banggai, Begini Kata Bupati Amirudin
Menurutnya, penetapan UMK 2024 mengacu pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“PP tersebut, mengubah sejumlah ketentuan yang ada dalam PP nomor 36 Tahun 2021,” pungkasnya.













