PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah kembali menggelar sidang lanjutan 11 terdakwa asusila, Kamis, 14 Desember 2023.
Sidang kali ini, mengagendakan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) para terdakwa, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH.
Baca Juga: Berikut Tuntutan JPU Terhadap 11 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo
“Dari 11 terdakwa, tiga yang meminta dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, di Parigi, Kamis.
Menurutnya, tiga terdakwa yang meminta dibebaskan dari dakwaan melalui kuasa hukumnya, yakni IPTU MKS alias oknum Brimob, HR alias Kepala Desa (Kades), dan AK.
Alasan ketiga terdakwa, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
Sementara, delapan terdakwa lainnya, yakni ARH alias Pak Guru, AR alias R, MT alias E, FN alias F, AM alias A, K alias D, dan AAP alias A memohon kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman yang akan dijalaninya.
Baca Juga: Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Bripka Hendra Terpidana Penembakan Erfaldi
“Pekan depan, kami telah agendakan pembacaan tanggapan dari JPU atas nota pembelaan tiga terdakwa, pada Senin, 18 Desember 2023,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Pengadilan Negeri Parigi berupaya akan membacakan putusan Majelis Hakim terhadap 11 terdakwa asusila pada Kamis, 21 Desember 2023.

Komentar