the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Masyarakat Diimbau Waspada Modus Jual Beli Beras Online

the OPINIbythe OPINI
5 Januari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Januari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Masyarakat Diimbau Waspada Modus Jual Beli Beras Online

Ilustrasi (Foto : pikiranrakyat.com)

BANGGAI, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan belanja online, yang kerap memakan banyak korban.

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, kewaspadaan penting dilakukan agar tidak menjadi korban penipuan online, khususnya bermodus jual beli beras.

Baca Juga: BRI Cabang Parigi Luncurkan Program Dagang Mudah Belanja Murah

“Untuk Kabupaten Banggai, marak penipuan online, khususnya jual beli beras melalui media social seperti Facebook. Telah merugikan banyak korban, bahkan hingga ratusan juta rupiah,” katanya, Jum’at, 5 Januari 2024.

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Ia mengatakan biasanya berawal dari postingan menjual beras dalam group jual beli di media sosial. Selanjutnya, antara pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi Messenger dan WhatsApp.

“Hingga keduanya bersepakat untuk melakukan transaksi,” ungkapnya.

Apabila menemukan penawaran tersebut di media sosial, ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur, melakukan pengecekan terlebih dahulu, dan pastikan kembali sebelum transaksi.

Selain itu, memastikan aplikasi belaja online yang digunakan terpercaya, melakukan pengecek akun penjual dan keaslian foto serta barang yang akan dijual.

“Jangan begitu saja menerima, jika ada harga murah, maupun lainnya. Pastikan kebenaran penawaran tersebut agar tidak tertipu,” tukasnya.

Baca Juga: Marak Penipuan Online, Warga Diminta Waspada Saat Lakukan Transaksi

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Sebab, kesalahan akan menyebabkan proses hukum, yang berakhir di penjara.

“Apabila terbukti melakukan penipuan online sesuai pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat dipenjara (maksimal) 6 tahun,” pungkasnya.

Tags: #KabupatenBanggai#PolresBanggai#Sulteng#WaspadaModusJualBeliBerasOnline
ShareSendTweet
Previous Post

TKD Prabowo-Gibran Parimo Salurkan Sembako di Panti Asuhan dan Ponpes

Next Post

Penanganan Dugaan Pidana Pemilu Caleg Demokrat Diteruskan ke Polisi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

24 Agustus 2026
Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

24 Agustus 2026
Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Arifin Dg Palalo Geram, Pandangan Umum Fraksi Gerindra Tak Dijawab Pemda Parimo

Arifin Dg Palalo Geram, Pandangan Umum Fraksi Gerindra Tak Dijawab Pemda Parimo

21 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026
24 Agustus, Bantuan Pangan Tahap Dua Mulai Disalurkan ke 69.832 KPM di Parimo

24 Agustus, Bantuan Pangan Tahap Dua Mulai Disalurkan ke 69.832 KPM di Parimo

21 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 44 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Bupati Parimo Kukuhkan Kampung Siaga Bencana Torue, Tekankan Kesiapsiagaan Masyarakat

Bupati Parimo Kukuhkan Kampung Siaga Bencana Torue, Tekankan Kesiapsiagaan Masyarakat

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In