BANGGAI, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan belanja online, yang kerap memakan banyak korban.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, kewaspadaan penting dilakukan agar tidak menjadi korban penipuan online, khususnya bermodus jual beli beras.
Baca Juga: BRI Cabang Parigi Luncurkan Program Dagang Mudah Belanja Murah
“Untuk Kabupaten Banggai, marak penipuan online, khususnya jual beli beras melalui media social seperti Facebook. Telah merugikan banyak korban, bahkan hingga ratusan juta rupiah,” katanya, Jum’at, 5 Januari 2024.
Ia mengatakan biasanya berawal dari postingan menjual beras dalam group jual beli di media sosial. Selanjutnya, antara pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi Messenger dan WhatsApp.
“Hingga keduanya bersepakat untuk melakukan transaksi,” ungkapnya.
Apabila menemukan penawaran tersebut di media sosial, ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur, melakukan pengecekan terlebih dahulu, dan pastikan kembali sebelum transaksi.
Selain itu, memastikan aplikasi belaja online yang digunakan terpercaya, melakukan pengecek akun penjual dan keaslian foto serta barang yang akan dijual.
“Jangan begitu saja menerima, jika ada harga murah, maupun lainnya. Pastikan kebenaran penawaran tersebut agar tidak tertipu,” tukasnya.
Baca Juga: Marak Penipuan Online, Warga Diminta Waspada Saat Lakukan Transaksi
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Sebab, kesalahan akan menyebabkan proses hukum, yang berakhir di penjara.
“Apabila terbukti melakukan penipuan online sesuai pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat dipenjara (maksimal) 6 tahun,” pungkasnya.







Komentar