Kapolda Sulteng Ubah Nomenklatur Dua Polsek di Bawah Polresta Palu

PALU, theopini.idKapolda Sulawesi Tengah, Irjen Polisi Agus Nugroho mengubah nomenklatur dua Kepolisian Sektor (Polsek) di bawah Polresta Palu.

“Nomenklatur Polsek Palu Timur berubah Polsek Mantikulore, dan Polsek Palu Utara menjadi Polsek Tawaeli, Polresta Palu,” ungkap Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga: Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Polsek Toili

Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah nomor: Kep/135/III/2024, tertanggal 18 Maret 2024, tentang perubahan nomenklatur Polsek Palu Timur menjadi Polsek Mantikulore.

Kemudian, Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah nomor: Kep/136/III/2024, tertanggal 18 Maret 2024, tentang perubahan  nomenklatur Polsek Palu Utara menjadi Polsek Tawaeli.

“Keputusan itu dibuat setelah sebelumnya Kapolri memberikan persetujuan perubahan nomenklatur Polsek dan Polsubsektor di jajaran Polda, sebagaimana tertuang dalam surat nomor B/1274/I/OTL.1./2024, tertanggal 29 Januari 2024,” jelasnya.

Di dalam keputusan Kapolda tersebut, menetapkan Polsek Mantikulore berada di bawah Polresta Palu dengan daerah hukum Kepolisian tingkat Kecamatan Mantikulore dan Kecamatan Palu Timur.

Sedangkan Polsek Tawaeli membawahi daerah hukum Kepolisian tingkat Kecamatan Tawaeli dan Kecamatan Palu Utara.

“Dengan adanya perubahan nomenklatur kedua Polsek di bawah Polresta Palu ini, tentunya akan ditindaklanjuti dengan pengukuhan,” ujarnya.

Baca Juga: Polsek Lamala Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Pelajar

Perubahan nomenklatur ini, lanjutnya, dilakukan untuk mengikuti perkembangan otonomi daerah, di dalam melakukan pemekaran pemerintahan kecamatan.

Khususnya, di Kota Palu akan ditindaklanjuti juga dengan pembentukan Polsubsektor, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.