JAKARTA, theopini.id – Anggota Komisi VI DPR RI Muslim meminta Pertamina menindak tegas oknum SPBU yang melakukan pelanggaran, seperti mencampur BBM dengan air.
“Bahkan harus di-publish ke publik. Sehingga efek jera ini betul-betul dapat kepada semua pengusaha SPBU ini,” kata Muslim dalam RDP Komisi VI dengan Pertamina di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca Juga: Pertamina Pertahankan Harga BBM Dinilai Tepat
Ia meyakini, siapapun yang mencoba melakukan pelanggaran dengan merugikan masyarakat, akan mendapatkan pelajaran dengan di-publish.
Senada, Anggota Komisi VI Abdul Hakim Bafagih pun meminta Pertamina untuk mencabut izin SPBU maupun Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang ditengarai melakukan kejahatan yang merugikan masyarakat.
Ia mengatakan kerja cerdas Pertamina dapat ternodai dengan ulah oknum SPBU nakal tersebut. Komisi VI, memastikan akan memberikan dukungan yang sifatnya rekomendasi usulan, khususnya PT Patra Niaga untuk melakukan tindak tersebut.
Baca Juga: Pertamina: Permintaan BBM Selama Arus Mudik Mengalami Lonjakan
Dalam kesimpulan RDP tersebut, Komisi VI mendesak Pertamina untuk melakukan kontrol secara lebih intensif terhadap tingkat akurasi penerapan dispenser di seluruh SPBU dan SPBE Pertamina.
Selain itu, memberikan sanksi pencabutan izin operasional bagi SPBU dan SPBE yang terbukti melakukan tindakan ilegal dalam peneraan.

