JAKARTA, theopini.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan (Perba) Nomor 4 Tahun 2024, tentang Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.
“Perba tersebut menjadi penegasan langkah Bappebti dalam mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perdagangan berjangka komoditi (PBK) tersebut,” kata Plt. Kepala Bappebti Kasan, di Jakarta, Jum’at, 29 Maret 2024.
Baca Juga: Kemendag Perkuat Ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi
Hal ini, kata dia, menjadi salah satu upaya Bappebti mewujudkan penyelenggaraan ujian untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka sesuai Standar Operating Procedure (SOP) yang informatif, transparan, dan akuntabel.
“Ujian profesi merupakan bentuk komitmen Bappebti dalam meningkatkan kualitas SDM PBK melalui penilaian kemampuan, pengetahuan, dan keahlian tentang PBK bagi para Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Wakil pialang berjangka tidak hanya sekedar profesi, namun juga mempunyai peran strategis dalam mengembangkan industri PBKdi Indonesia,” ungkapnya.
Kasan menambahkan, tugas Bappebti adalah melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan PBK. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Bappebti perlu mengatur dan memastikan para Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan, Aldison menjelaskan, Perba Nomor 4 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan melalui uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper test) dengan sejumlah kriteria penilaian.
Pertama, visi dan misi dalam mengemban profesi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Kedua, sikap dan kepribadian peserta. Ketiga, rekam jejak peserta dengan memperhatikan basis data milik Bappebti.
“Hal lain yang harus menjadi perhatian, adalah ketentuan dalam Perba ini terkait salah satu persyaratan sebagai peserta ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka,” jelasnya.
Peserta ujian, kata dia, harus memiliki sertifikat kompetensi kerja yang menyatakan kompeten, masih berlaku, dan diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang PBK dan telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti.
Baca Juga: Kemendag Klaim Laksanakan Mandat Pengawasan Pupuk Bersubsidi
Ketentuan penyelenggaraan ujian profesi Bappebti, meliputi proses pengumuman pelaksanaan, pendaftaran, pengumuman peserta yang lolos administratif, dan pengumuman hasil ujian.
Selain itu, telah dibentuk Komisi Ujian Profesi yang memiliki tugas dan fungsi menetapkan SOP dalam mengatur teknis penyelenggaraan ujian dan parameter nilai kelulusan dari setiap kriteria uji kepatuhan dan kelayakan.