PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan alat ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) salah satu Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palu, tak sesuai standar alias melebihi batas pengukuran toleransi.
Hal itu, ditemukan saat Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di dua SPBU di Kota Palu, Minggu, 31 Maret 2024.
Baca Juga: Disperindag Konsisten Beri Perlindungan Konsumen Lewat Tera Ulang
“Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini belum ada temuan yang signifikan. Namun, ada salah satu SPBU yang kita temukan saat tera ulang, lebih dari pengukuran toleransi hingga 110 Mililiter,” kata Kanit I Subdit IV Tipidter, AKP Adi Herlambang, dalam keterangan resminya, Minggu.
Menurutnya, temuan alat ukur BBM yang melebih batas pengukuran toleransi tersebut, akan didalami Polda Sulawesi Tengah.
Tujuannya, kata dia, untuk memastikan perlu tindak lanjut penegakan hukum, atau cukup imbauan serta teguran saja.
“Dua SPBU yang menjadi sasaran Sidak, yaitu SPBU 74.941.27 di Jalan Sisingamangaraja, dan SPBU 74.941.09 di Jalan Yos Sudarso,” ujarnya.
Ia mengatakan, Sidak yang dilakukan Polda Sulawesi Tengah, untuk menghindari adanya penyelahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi maupun non subsidi di Kota Palu.
Stok BBM di kedua SPBU, juga dipastikan aman memenuhi kebutuhan masyarakat. Bahkan, BBM didistribusikan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah.
Adi Herlambang menegaskan, Sidak akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan SPBU terhadap aturan pendistribusian BBM.
Baca Juga: Cegah Kecurangan dan Pastikan Ketersediaan BBM, Polisi Awasi SPBU di Sulteng
“Kami memgimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat Kepolisian, jika menemukan praktik-praktik kecurangan di SPBU,” tukasnya.
Sidak SPBU ini, lanjutnya, merupakan upaya Polda Sulawesi Tengah menjaga stabilitas harga, cegah terjadinya penyimpangan serta memastikan ketersediaan BBM di tengah masyarakat, khususnya menjelang hari raya Idulfutri.







