PARIMO, theopini.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah tetap konsisten memberikan perlindungan konsumen lewat pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur timbangan milik pelaku usaha perdagangan.
“Memang tahun ini Disperindag tidak memiliki anggaran untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) tera ulang alat ukur timbangan. Tetapi kami tetap konsisten untuk terus melakukan tera ulang,” ungkap Penera Kemetrologian, Disperindag, Hadriani, saat ditemui di Parigi, Senin 31 Januari 2022.
Dia mengatakan, selama ini pihaknya mengambil langkah jemput bola untuk melakukan tera dan tera ulang alat ukur timbangan.
Selain itu, untuk pelaksanaan tera dan tera ulang bisa dilakukan berdasarkan permohonan maupun mendatangi lokasi kegiatan dagang pelaku usaha.
Hadriani mengungkapkan, sebaiknya para pedagang tradisional maupun retail modern, yang merasa alat ukurnya bermasalah, atau terdapat kerusakan, dapat segera dibawa ke Disperindag Parimo untuk dilakukan peneraan kembali.
“Inilah yang harus kami sosialisasikan kepada para pedagang, Unit Metrologi Disperindag bisa melakukan tera dan tera ulang alat ukur timbangan mereka,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk memastikan akurasi alat Ukur, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP) para pedagang tradisional minimal dilakukan enam bulan sekali.
Sedangkan untuk SPBU, retail modern dan jasa ekspedisi dilakukan minimal setahun sekali. Namun, jika alat tersebut sering dipindahkan, dari satu tempat ke tempat lainnya, tera ulang sebaiknya dilakukan.
Dia berharap, para pedagang memiliki kesadaran untuk melakukan tera dan tera ulang alat ukur secara berkala, agar memastikan ukuran maupun takaran tepat, sebagai bentuk perlindungan konsumen.
“Ini juga untuk kebaikan bersama.Sehingga benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” pungkasnya.
Laporan : Wawa Toampo
Komentar