BANGGAI, theopini.id – Seorang wanita muda, inisial EA (31) di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terpaksa berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, EA diduga menyalagunakan kartu identitas, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pinjaman koperasi.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Luwuk Selesai Berkat Restorative Justice
Pemilik KTP, inisial PU (42) warga Jalan Nusa Indah Kelurahan Hanga-hanga, yang merasa tidak pernah melakukan pinjaman koperasi, akhirnya melaporkan PU ke Kepolisian.
“Beberapa waktu lalu, EA meminjam uang di Koperasi Simpan Pinjam Sangkakala, dan akan mencicilnya secara mingguan dengan menggunakan KTP, bukan miliknya,” ungkap Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, AIPTU S. Wahid, SH, dalam keterangan resminya, di Luwuk, Minggu, 31 Maret 2024.
Menurutnya, para korban mengaku kaget karena tiba-tiba debt kolektor dari pihak koperasi datang menagih tunggakan pinjaman.
Diketahui, EA menggunakan KTP ketiga tetangganya, yakni PU (42), AN (25) dan SH (49) untuk meminjam uang sebesar Rp500 ribu, Rp700 ribu hingga Rp1 Juta.
“KTP korban bisa berada ditangan terlapor karena sebelumnya mereka pernah terlibat dalam kelompok pinjaman modal usaha yang diketuai oleh EA,” ujarnya.
Terlapor memanfaatkan fotokopi KTP para korban yang masih tertinggal untuk digunakan meminjam kembali tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Atas kejadian tersebut, pada Sabtu, 30 Maret 2024, para pihak diundang ke Mapolsek Luwuk untuk dilakukan musyawarah bersama.
Baca Juga: Pencuri Ponsel di Luwuk Dihadiahi Timah Panas Saat Coba Melarikan Diri
“Mereka sepakat untuk damai. EA mengakui perbuatannya, dan tidak akan lagi mengulangi hal serupa,” ujarnya
Kasus ini, telah selesai karena para korban, telah memaafkan tindakan EA, dan menginggat untuk menjaga kehidupan bertetangga.











