BANGGAI, theopini.id – Kasus penganiayaan yang melibatkan dua ibu muda di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah selesai berkat restorative justice yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai, Sabtu sore, 24 Juni 2023.
Perkara tersebut, terjadi antara korban bernisial AL (37) warga Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk, dan terlapor berinisial RL (36) warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.
“Terlapor melakukan penganiayaan terhadap korban, karena permasalahan anak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy, Minggu siang, 25 Juni 2023.
Baca Juga: Kasus Pemerasan dan Pengancaman Selesai Secara Restorative Justice
Restorative justice ini, kata dia, dilakukan karena kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai, dan korban telah memaafkan perbuatan pelapor.
“Terlapor juga mengakui telah bersalah, dan khilaf. Sehingga melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan,” jelasnya.
Dalam restorative justice yang dilakukan di ruang unit PPA Satreskrim ini, turut dihadiri aparat pemerintah setempat.
“Keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai dan membuat pernyataan yang disaksikan aparat pemerintah,” pungkasnya.







Komentar