PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, dan Kemenkumham menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), dan penilaian kabupaten /kota peduli HAM, di Palu, Senin, 13 Mei 2024.
“Rakor ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021 – 2025,” kata Kepala Bagian Bantuan Hukum, Agung Tambing, dalam laporannya.
Baca Juga: Pemda Parimo Gelar Rakor Pelaporan Capaian Aksi HAM Daerah
Menurutnya, Rakor ini berfokus dan berorientasi pada pemenuhan empat sasaran kelompok, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.
Tujuannya, agar menjadi perhatian kabupaten/kota untuk mengisi cakupan data yang dibutuhkan, sebagai bahan penilaian dari Kemenkumham, dalam menetapkan capaian Aksi HAM kabupaten/kota secara Nasional.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahrudin Yambas mengatakan, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat, dan keberadaan manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi Negara.
“RANHAM, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan serta pemajuan HAM,” jelas Fahrudin, membacakan Gubernur Sulawesi Tengah.
Menurutnya, Pemprov Sulawesi Tengah telah melakukan beberapa hal, yang menjadi fokus pada Perpres Nomor 53 Tahun 2021-2025, di antaranya memberikan bantuan usaha, serta membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga, di bidang usaha kecil dan menengah.
Kemudian, optimalisasi layanan bantuan hukum bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas dan masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
“Pemberian layanan khusus hak-hak pendidikan anak dari kelompok 3T, KMA dan Penyakit HIV/AIDS,” ujarnya.
Pemprov Sulawesi Tengah, juga pemberian layanan khusus hak-hak kesehatan anak dari Kelompok 3 T, masyarakat adat, dan anak dengan penyakit HIV/AIDS.
Bahkan, melaksanakan program menuju Indonesia bebas pekerja anak, sesuai konvensasi hak anak. Selain itu, mendorong upaya pencapaian target kuota, dan pemenuhan akomodasi layak bagi pekerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan, BUMN/BUMD.
“Implementasi pemberian bantuan sosial, juga dilakukan untuk kemandirian dan penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya,” terangnya.
Baca Juga: Kemenkumham Dorong Parimo Raih Predikat Kabupaten Peduli HAM
Selanjutnya, kata dia, Pemprov Sulawesi Tengah mengidentifikasi dan mendata entitas kelompok masyarakat adat, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan.
“Olehnya, saya minta Bupati/Walikota agar serius melaporkan data RANHAM yang telah dilaksanakan pada masing-masing kabupaten/kota,” pungkasnya.















