PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 15,450 Kilogram (Kg).
Pengungkapan dilakukan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, di jembatan Tawaeli, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, sekira pukul 00.30 WITA, Sabtu dini hari, 11 Mei 2024.
Baca Juga: Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sulteng Sita 15 Kg Sabu
“Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, Ditresnarkoba mengamankan satu orang pelaku,” kata Wadirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, AKBP Pribadi Sembiring, didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, saat konfrensi pers, di Palu, Rabu, 15 Mei 2024.
Menurutnya, pelaku inisial IL (33) warga Desa Sunju Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi berperan sebagai penjemput atau kurir narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut, dijemput IL dari Kecamatan Tawaeli yang akan diantar ke Kelurahan Tatanga, Kota Palu.
“Pelaku IL, menjemput sabu atas perintah dan petunjuk inisial I yang masih dalam pencarian, dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya di dekat lampu merah Kecamatan Tawaeli,” ungkapnya.
Setelah menerima narkotika jenis sabu dalam dua tas jinjing, kata dia, pelaku IL bergegas menuju ke Kota Palu.
Kemudian, petugas Ditresnarkoba Sulawesi Tengah yang sudah menerima informasi adanya sabu yang akan masuk ke Kota Palu, langsung menghadang dan menangkap IL di jembatan Tawaeli.
“IL dijanjikan I, diberikan upah sebesar Rp15 Juta untuk mengambil sabu dari Kecamatan Tawaeli yang akan diserahkan di Kecamatan Tatanga,” jelasnya.
Barang bukti yang disita pihaknya, antara lain berupa 15 paket besar narkotika sabu, dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian, berat kotor 15 Kilogram.
Selain itu, sembilan paket kecil narkotika sabu, dengan berat kotor 450 gram, dua tas jinjing, satu unit sepeda motor dan satu unit Handphone .
Ia mengaku, IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan paling singkat 6 tahun penjara
“Selain itu, pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, tidak lepas dari partisipasi masyarakat, yang memberikan informasi tentang peredaran gelap narkotika.
Dengan menggagalkan peredaran gelap sabu seberat 15,450 Kg, Polda Sulawesi Tengah telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Kurir Sabu di Perbatasan Banggai dan Touna
“Karena dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 Kg, Kepolisian setidak telah menyelamatkan sebanyak 30.900 jiwa, masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba.
“Olehnya, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama masyarakat, dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,” pungkasnya.