Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sulteng Sita 15 Kg Sabu

the OPINIbythe OPINI
12 Juni 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Juni 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sulteng Sita 15 Kg Sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, AKBP Dasmin Ginting, bersama Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, saat konfrensi pers, di Mako Polda Sulawesi Tengah, Senin, 12 Juni 2023. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jaringan Internasional Malaysia-Indonesia, di wilayah Kabupaten Tolitoli, pada Jum’at, 9 Juni 2023.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Sulawesi Tengah menyita 15 Kilogram (Kg) sabu, yang dikemas dalam kemasan yang bukan bertuliskan bahasa Indonesia.

Baca Juga: Januari hingga Mei 2023, Polda Sulteng Ungkap 230 Kasus Narkoba

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, AKBP Dasmin Ginting, Narkotika jenis sabu itu, dibawa oleh kurir dari Tawau, Malaysia, menggunakan jalur laut.

BACA JUGA

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

“Sindikat Internasional, karena sabu langsung diambil ke Tawau Malaysia. Jadi antar negara. Usai dijemput dibawa ke sini (Sulawesi Tengah),” ungkap AKBP Dasmin Ginting, dalam konfrensi pers, di Mako Polda Sulawesi Tengah, Senin, 12 Juni 2023.

Setelah tiba di Kabupaten Tolitoli, barang langsung diamankan para pelaku, dan menunggu perintah untuk proses pengantaran selanjutnya.

Menurutnya, Polda yang masih melakukan pengembangan, dan mendalami kasus tersebut, belum mengetahui sabu akan dibawa dan diedarkan ke mana.

Namun, berdasarkan pengalaman, sabu akan diedar di daerah Sulawesi, setelah dipaket kembali dalam ukuran kecil.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan empat orang pelaku, yakni MJ, AS, NL, dan ST,” bebernya.

Dari hasil introgasi, MJ berperan sebagai kurir yang mengambil barang ke Malaysia menggunakan kapal laut. Kemudian AS kurir darat, mengambil barang dari kapal dan mengantar ke tempat penyimpanan.

Sedangkan, seorang perempuan insial NL, bertugas mengamankan barang, dan ST perannya hanya menjemput pelaku MJ.

“Proses penyelidikan, dan penyidikan akan menyimpulkan. Bila memenuhi alat bukti, tentu kita akan proses,” tukasnya.

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari informasi perihal Sulawesi Tengah merupakan salah satu wilayah masuknya narkotika ke Pulau Sulawesi.

Kemudian, anggota Polda Sulawesi Tengah menggali informasi lebih lanjut, dan mendapatkan berbagai laporan dari masyarakat.

“Kemudian, pada Minggu, 4 Juni 2023, ada informasi dari masyarakat, bahwa pelaku akan mengambil barang, ke Tawau, Malaysia,” ungkapnya.

Pada Jum’at, 9 Juni 2023, Polisi akhirnya melakukan penindakan di lapangan, dan menemukan salah satu terduga pelaku menjemput barang di Desa Sabulaga, Kabupaten Tolitoli, usai kapal sandar.

“Sabu itu dibawa ke kebun cengkeh. Di sana, kita menemukan narkotika jenis sabu kurang lebih 15 Kg. Langung diamankan beserta 1 unit motor, dan empat terduga pelaku,” bebernya.

Berdasarkan pengembangan sementara, tiga terduga pelaku berprofesi sebagai petani, dan Ibu Rumah Tangga. Keempatnya, telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, sejak 2022 hingga tahun ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009, pasal 112 ayat 2, ancaman hukuman paling rendah 6 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

“Kami menduga, bandarnya ada di Malaysia. Dengan pengungkapan ini, kita bisa menyelamatkan 75 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkoba dengan 18 Tersangka

Dia pun menyebut, bila melihat kemasan yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, dapat dipastian sumbernya berasal dari luar.

“Banyak trik atau cara mereka, karena kemasan ini belum tentu sumber barang. Untuk mengetahui asal barang, perlu dilakukan uji Laboratorium,” pungkasnya.

Tags: #JaringanInternasionalMalaysia-Indonesia#KasusPenyalahgunaanNarkotika#KurirSabu#parigimoutong#PenyelundupanNarkotika#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

UNISA Palu Gelar Kuliah Tamu Bersama PT PELNI

Next Post

Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Butuh Kolaborasi Pemangku Kepentingan

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Kontingen UDG Raih Juara Umum Tingkat Sulteng, Wali Kota Parimo Targetkan Prestasi Nasional

Kontingen UDG Raih Juara Umum Tingkat Sulteng, Wali Kota Parimo Targetkan Prestasi Nasional

6 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

8 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In