PARIMO, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jaringan Internasional Malaysia-Indonesia, di wilayah Kabupaten Tolitoli, pada Jum’at, 9 Juni 2023.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Sulawesi Tengah menyita 15 Kilogram (Kg) sabu, yang dikemas dalam kemasan yang bukan bertuliskan bahasa Indonesia.
Baca Juga: Januari hingga Mei 2023, Polda Sulteng Ungkap 230 Kasus Narkoba
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, AKBP Dasmin Ginting, Narkotika jenis sabu itu, dibawa oleh kurir dari Tawau, Malaysia, menggunakan jalur laut.
“Sindikat Internasional, karena sabu langsung diambil ke Tawau Malaysia. Jadi antar negara. Usai dijemput dibawa ke sini (Sulawesi Tengah),” ungkap AKBP Dasmin Ginting, dalam konfrensi pers, di Mako Polda Sulawesi Tengah, Senin, 12 Juni 2023.
Setelah tiba di Kabupaten Tolitoli, barang langsung diamankan para pelaku, dan menunggu perintah untuk proses pengantaran selanjutnya.
Menurutnya, Polda yang masih melakukan pengembangan, dan mendalami kasus tersebut, belum mengetahui sabu akan dibawa dan diedarkan ke mana.
Namun, berdasarkan pengalaman, sabu akan diedar di daerah Sulawesi, setelah dipaket kembali dalam ukuran kecil.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan empat orang pelaku, yakni MJ, AS, NL, dan ST,” bebernya.
Dari hasil introgasi, MJ berperan sebagai kurir yang mengambil barang ke Malaysia menggunakan kapal laut. Kemudian AS kurir darat, mengambil barang dari kapal dan mengantar ke tempat penyimpanan.
Sedangkan, seorang perempuan insial NL, bertugas mengamankan barang, dan ST perannya hanya menjemput pelaku MJ.
“Proses penyelidikan, dan penyidikan akan menyimpulkan. Bila memenuhi alat bukti, tentu kita akan proses,” tukasnya.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari informasi perihal Sulawesi Tengah merupakan salah satu wilayah masuknya narkotika ke Pulau Sulawesi.
Kemudian, anggota Polda Sulawesi Tengah menggali informasi lebih lanjut, dan mendapatkan berbagai laporan dari masyarakat.
“Kemudian, pada Minggu, 4 Juni 2023, ada informasi dari masyarakat, bahwa pelaku akan mengambil barang, ke Tawau, Malaysia,” ungkapnya.
Pada Jum’at, 9 Juni 2023, Polisi akhirnya melakukan penindakan di lapangan, dan menemukan salah satu terduga pelaku menjemput barang di Desa Sabulaga, Kabupaten Tolitoli, usai kapal sandar.
“Sabu itu dibawa ke kebun cengkeh. Di sana, kita menemukan narkotika jenis sabu kurang lebih 15 Kg. Langung diamankan beserta 1 unit motor, dan empat terduga pelaku,” bebernya.
Berdasarkan pengembangan sementara, tiga terduga pelaku berprofesi sebagai petani, dan Ibu Rumah Tangga. Keempatnya, telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, sejak 2022 hingga tahun ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009, pasal 112 ayat 2, ancaman hukuman paling rendah 6 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
“Kami menduga, bandarnya ada di Malaysia. Dengan pengungkapan ini, kita bisa menyelamatkan 75 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkoba dengan 18 Tersangka
Dia pun menyebut, bila melihat kemasan yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, dapat dipastian sumbernya berasal dari luar.
“Banyak trik atau cara mereka, karena kemasan ini belum tentu sumber barang. Untuk mengetahui asal barang, perlu dilakukan uji Laboratorium,” pungkasnya.







Komentar