JAKARTA, theopini.id – Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai penyelenggara dan pembina kurikulum di satuan pendidikan, termasuk pada sekolah swasta.
Olehnya, Pemda perlu memahami dan mendukung filosofi Kurikulum Merdeka bahwa tidak ada penyeragaman yang sangat ketat yang dilakukan oleh Kemendikbudristek.
Baca Juga: Menteri Nadiem Apresiasi Hasil Kerja Tim Kemendikbudristek
“Filosofi ini penting untuk dipahami bersama karena peran Pemda dalam implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sangat krusial dan esensial. Khusus untuk Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek memberi kebebasan dan membuka ruang dalam mengkontekstualisasikan kurikulum secara lebih luas kepada sekolah,” urainya dalam acara Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pengembang Kurikulum Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahap 1 Tahun 2024 yang memasuki hari kedua penyelenggaraannya, di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Ia meyakini bahwa setiap sekolah pasti mempunyai karakteristik yang berbeda dengan sekolah lain. Untuk itu dalam menyusun kurikulum pun harus disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
“Oleh karenanya, Kemendikbudristek tidak mengatur secara rinci kurikulum melainkan sekolah yang kita beri tugas dan kewenangan untuk menyusun dan mengesahkan kurikulum di tingkat satuan pendidikannya,” imbuhnya.
Begitupun dalam menyusun kurikulum yang berkaitan dengan muatan lokal. Menurutnya, dibutuhkan dukungan Pemda terutama bagi sekolah-sekolah yang masih baru, untuk menerapkan Kurikulum Merdeka.
Di sini, Pemda memiliki kewenangan untuk mengatur kurikulum muatan lokal yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapat pendalaman untuk membuat kurikulum muatan lokal yang sejalan dengan Kurikulum Merdeka dengan mengacu pada strategi kompetensi lulusan.
Kemudian, terkait dengan optimalisasi pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar (PMM), peran Pemda adalah mendorong agar PMM dapat digunakan sebagai sumber belajar.
Baca Juga: Kemendikbudristek Tegaskan Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban
PMM juga bisa menjadi perangkat yang digunakan untuk guru dalam melakukan refleksi dan perbaikan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didiknya masing-masing.
“Kalau mereka (guru) cocoknya pakai 1 modul pelatihan saja, silakan jika itu dinilai lebih baik (sesuai dengan kondisi di sekolah). Daripada guru harus menuntaskan semua jenis pelatihan yang akhirnya hanya menjadi beban administratif,” pungkasnya.














