JAKARTA, theopini.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, pemerintah menargetkan Eliminasi Tuberkulosis (TBC) pada 2030.
“Sebagai bentuk keseriusan dalam menanggulangi TBC, pemerintah telah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis,” kata Muhadjir, saat memberikan arahan dalam Kick Off Rapat Koordinasi Penanggulangan TBC, di Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024.
Baca Juga: Dinkes Parimo Gencar Skrining TBC untuk Deteksi Penderita
Ia mengatakan, Perpres No. 67 Tahun 2021 ini, mengamanatkan membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) dan Wadah Kemitraan Penanggulangan Tuberkulosis (WKPTB) di tingkat pusat serta provinsi, kabupaten dan kota.
Target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024, menargetkan angka kejadian TBC menjadi 297 per 100.000 penduduk pada tahun 2024.
“Sementara, Perpres No. 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan TBC, menargetkan untuk eliminasi TBC pada tahun 2030, dengan penurunan angka kejadian menjadi 65 kasus per 100.000 penduduk dan angka kematian menjadi 6 jiwa per 100.000 penduduk,” ujarnya.
Ia meyampaikan Presiden Joko Widodo berkomitmen tinggi dalam upaya percepatan penanggulangan tuberkulosis, dan telah memberikan arahan dalam Rapat Terbatas (Ratas), pada Juli 2023,
Sehingga, penanggulangan TBC digerakkan secara besar-besaran, seperti penanggulangan COVID-19 untuk mencapai cita-cita Eliminasi TBC 2030.
“Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu mengonsolidasikan provinsi, kabupaten dan kota, untuk mengimplementasikan percepatan penanggulangan TBC di daerah menuju Eliminasi 2030,” ungkapnya.
Baca Juga: 200 Anak Jalani Sunat Masal yang Digelar TBM Axis FK UNTAD Palu
Di sisa waktu enam tahun menuju Eliminasi 2030 dan meraih cita-cita Visi Indonesia Emas 2045, perlu memperkuat upaya kolaborasi untuk percepatan penanggulangan TBC di tingkat pusat hingga daerah.
“Peran para kepala daerah sangat penting untuk memastikan terlaksananya 9 Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam penanganan TBC sesuai amanah Perpres No. 67 Tahun 2021,” pungkasnya.