Polda Sultra Tangkap Lima Pengedar Narkoba di Lapas, Sita Sabu 1,3 Kg

KENDARI, theopini.id Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas di Kota Kendari.

Dalam kasus ini, Polda Sultra menangkap lima tersangka berinisial IM, AA, AD, FG, dan AW beserta barang bukti sabu seberat 1.350,14 gram.

Baca Juga: Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sulteng Sita 15 Kg Sabu

“Para tersangka ini, mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas instruksi dari dalam Lapas,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, dalam konferensi pers, Selasa, 11 Juni 2024.

Menurutnya, jaringan narkoba ini terhubung dengan lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, Makassar, hingga ke Kendari.

Sehingga, pihak Ditresnarkoba telah berkoordinasi dengan Lapas terkait oknum yang mengendalikan jaringan tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras anggota Ditresnarkoba Polda Sultra,” tegas AKBP Ardiyanto.

Baca Juga: Sepanjang Januari 2024, Polres Banggai Ungkap 18 Kasus Narkoba

Kelima tersangka, kata dia, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan kasus ini, menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sultra.