Baca Juga
JAKARTA, theopini.id – Komisi I DPR RI sepakat menunda pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, karena dikhawatirkan akan menekan demokrasi, atau secara lebih spesifik terkait perkembangan media.
“Jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya ya. Nanti bila mana pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder dari media. Apakah itu dari aliansi jurnalistik independen, dari dewan pers, semuanya itu akan kita terima masukannya,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.
Baca Juga: Aliansi Jurnalis Sulteng Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran
Dengan melibatkan banyak pihak, ia berharap RUU ini bisa mencakup semua kinerja media. Khususnya di sektor penyiaran, baik konten kreator, pembuat film atau lainnya.
“Hal-hal itu semua memberikan masukannya untuk memastikan bahwa perkembangan dunia penyiaran, dan itu bisa jadi industri kreatif dapat berkembang dengan baik, dan juga bisa menyokong kemajuan bangsa dan negara,” jelasmya.
Ia pun menjelaskan, sejarah lahirnya UU Penyiaran tersebut, yang diterbitkan pada 2002.
Kemudian, dilakukan proses revisi untuk mengakomodir perkembangan dunia penyiaran pada 2012.
Meskipun demikian, ia mengakui, tarik-menarik kepentingan yang sangat banyak, membuat proses revisi UU hingga kini belum rampung.
Ia juga mengungkapkan, beberapa substansi mengenai UU Penyiaran yang sudah diatur di dalam RUU cipta kerja.
“Khususnya sekarang ini di era digitalisasi yang mungkin waktu ketika pertama kali dibuat UU Penyiaran pada 2002 tidak dipertimbangkan, tidak dipikirkan bahwa perkembangan dunia digitalisasi media sosial layanan Over The Top (OTT) ataupun juga terestrial itu berkembang seperti ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Puluhan Jurnalis di Palu Deklarasikan Pembentukan FJPST
Maka dari itu, menurutnya UU Penyiaran pentingnya direvisi. “Nah akan tetapi ketika mau pembahasan ada banyak hal-hal yang menjadi perdebatan. Inilah yang menjadi masukan dan juga kita putuskan untuk tunda dulu pembahasannya,” pungkasnya.
















