Aliansi Jurnalis Sulteng Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran

PALU, theopini.id Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa, menolak revisi terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sebab dinilai memberangus kebebasan pers.

Penolakan terhadap revisi UU tersebut, digelar di Tugu Nol Kilometer  Jalan Hasanudin, Kota Palu, Jum’at, 24 Mei 2024.

Baca Juga: Peringati 5 Tahun Bencana Sulteng AJI Palu Diskusi Publik

Puluhan jurnalis  lintas organisasi profesi baik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI),  berkumpul dalam aksi demo tersebut, dengan membawa berbagai poster dan tulisan tolak revisi RUU Penyiaran. Bahkan, sebagian jurnalis meletakkan kartu persnya di jalan sebagai bentuk protes.

Kordinator lapangan (Korlap) Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah, Andi Saiful mengatakan, mengapa RUU penyiaran problematik dan layak di tolak ? Perluasan definisi penyiaran draf revisi UU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Maret 2024, memperluas definisi penyiaran dengan mencakup teknologi digital, seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk dalam undang-undangan tersebut.

“Ini menambah subjek hukum baru, yaitu “Platform digital penyiaran”, yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital,”kata Andi dalam orasinya.

Kemudian,larangan menayangkan jurnalisme investigasi, pasal 50B ayat 2(c) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran.

Larangan tersebut, kata dia, jelas menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi, baik di media arus utama maupun di platform digital, membungkam kemerdekaan pers.

“Olehnya AJI Palu, PFI Palu, IJTI, AMSI menolak draf revisi UU penyiaran Maret 2024 dan meminta DPR menangguhkan hingga periode mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua AJI Palu, Yardin Hasan mengatakan , penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan untuk kepentingan jurnalis semata, tapi memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Sebab dari ujung semua ini , masyarakat yang rugi,tidak mendapatkan informasi terbaik dan kredibel,”katanya.

Di ujung pemerintahan Joko Widodo, jurnalis mendapatkan kado hadiah pahit. Hal ini, adalah regulasi buruk dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

Baca Juga: AJI Kota Palu Gelar UKJ dan Workshop Profesionalisme dalam Peliputan Pemilu

“Presiden Joko Widodo di ujung pemerintahannya membungkam demokrasi, membatasi kebebasan berpendapat dengan aturan ugal-ugalan,”pungkasnya.

Aksi demo serupa, juga dilakukan  Para jurnalis di berbagai daerah  untuk menolak RUU penyiaran tersebut.***