the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Morowali Tangkap Tersangka Pembunuhan TKA di Morowali

the OPINIbythe OPINI
14 Juli 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Juli 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Morowali Tangkap Tersangka Pembunuhan TKA di Morowali

Tampak Penyidik Polres Morowali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan WNA China. (Foto: Istimewa)

Baca Juga

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

MOROWALI, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China berinisial WFH alias LH (59), Senin, 10 Juli 2024.

Penangkapan tersangka dilakukan, di Mess PT. Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI), Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Dokter Forensik Temukan Tanda Kekerasan pada Tubuh Korban Pembunuhan di Palu

“Penangkapan tersangka dilakukan personel Satreskrim Polres Morowali bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Bahodopi,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, dalam keterangan resminya, Minggu, 14 Juli 2024.

Penangkapan tersebut, kata dia, berawal dari empat orang tersangka laki-laki, berinisial LM (25), OD (44), FA (23), dan AD (29), sekitar pukul 19.30 WITA, Rabu, 10 Juli 2024.

Sedangkan tersangka utama, yakni AMD (26) ditangkap  di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan, sekitar pukul 05.30 WITA, pada 12 Juli 2024.

“Penangkapan terhadap tersangka AMD, kami dibantu Subdit Jatanras Polda Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Menurutnya, korban saat ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, terbaring di lokasi PT KTGI, tepatnya di dekat gudang genset.

Posisi badan korban, tertutup karung semen dari bagian kepala hingga pinggang, dengan beberapa luka tusuk benda tajam di sekujur tubuhnya

“Motif tersangka melakukan pembunuhan itu, karena melakukan pencurian tembaga di PT. KTGI di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi,” bebernya.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Bocah di Sulut Terancam 15 Tahun Penjara

Korban yang mengetahui aksi pencurian tersebut, melempari  para tersangka melepasr para tersangka. Sehingga, pembunuhan pun terjadi.

“Para pelaku diancam pasal pembunuhan dan pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 15 penjara. Saat ini, para tersangka diamankan di Polres Morowali, untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusTindakPidanaPembunuhan#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tutup Fotradnas XIII-2024, Aris Subiyono Paparkan Tiga Pilar Sistem DBON

Next Post

Anwar-Reny Akan Deklarasi di Parimo pada 19 Juli 2024

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

30 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

29 Agustus 2026
Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

25 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d