PALU, theopini.id – Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk praktek judi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Polresta Palu, tidak akan mentolerir adanya kegiatan judi seperti kupon putih, sabung ayam, judi online,” tegas Kapolresta Kombes Pol Barliansyah, dalam keterangan resminya, Jum’at, 19 Juli 2024.
Baca Juga: Polresta Palu Telah Limpahkan Berkas Kasus Asusila Atlet Boxing ke Jaksa
Ia mengatakan, upaya penegakan hukum terhadap perjudian ini, bukan hanya sekadar retorika. Polresta Palu, telah dua kali melakukan penggerebekan judi sabung ayam, di salah satu kelurahan, di Kecamatan Palu Utara.
Dalam operasi tersebut, pihak Kepolisian berhasil membubarkan kasus perjudian sabung ayam itu, dan menindak beberapa pelaku serta mengamankan beberapa barang bukti di TKP.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, akan terus melakukan patroli dan penindakan Kepolisian untuk memastikan tidak ada kegiatan judi di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat atau masyarakat membekingi kegiatan judi tersebut.
Kapolresta Palu mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas perjudian, dengan cara melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan.
“Kami membutuhkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan perjudian di lingkungan sekitar,” tukasnya.
Ia juga menekankan tindakan tegas ini, merupakan bagian dari upaya Polresta Palu untuk menciptakan lingkungan aman dan kondusif.
Harapannya dengan penindakan tegas, masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Kapolresta Palu Pantau Salat ldul Adha Warga Muhammadiyah
Selain itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, tentang bahaya dan dampak negatif dari perjudian.
“Kami akan terus mengedukasi masyarakat, tentang betapa pentingnya menjauhi segala bentuk perjudian, demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
Komentar