PARIMO, theopini.id – Upaya pendukung pasangan Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya, meloloskan kandidatnya untuk memenuhi syarat sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, nampaknya tak akan membuahkan hasil.
Pasalnya, KPU Parimo menegaskan tak akan mengubah Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan kedua syarat dukungan bakal pasangan calon Isram-Nasar, yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca Juga: Pendukung Pasangan Isram-Nasar Ancam Segel Kantor PPK dan PPS di Parimo
“Berkaitan dengan Vermin perbaikan kedua secara detail diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024. Jadi, mekanismenya untuk permintaan pasangan Isram-Nasar, tidak bisa kami (KPU) sanggupi,” kata Ketua Divisi Teknis, KPU Parimo, Iskandar Mardani, dihubungi diParigi, Jum’at, 2 Agustus 2024.
Mekanisme menilai keputusan KPU yang termuat dalam Berita Acara (BA), menurutnya, harus melalui proses sengketa pemilihan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parimo.
Sehingga, ia pun mendorong pasangan Isram-Nasar untuk menempuh mekanisme tersebut. “Jadi, substansinya untuk mengubah produk hukum yang kami (KPU) keluarkan, berupa BA tidak akan dilakukan. Kecuali, ada perintah dari lembaga berwenang melalui putusannya,” tegasnya
Apabila, pihak KPU Parimo mencabut BA hasil Vermin perbaikan kedua sesuai permintaan pasangan Isram-Nasar, maka akan menyalahi prosedur secara adminstrasi.
Namun, pihak KPU Parimo menghargai upaya pasangan Isram-Nasar dalam menyampaikan aspirasi serta pendapatnya melalu aksi demonstrasi.
“Ikhtiar pasangan Isram-Nasar melalui gerakan massa menurut kami, sah-sah saja. Karena, memang dilindungi undang-undang dasar, dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum,” pungkasnya.
Diketahui, pendukung pasangan Isram-Nasar menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU dan Bawaslu Parimo, pada Selasa, 30 Agustus 2024.
Baca Juga: Pasca Dinyatakan TMS, Masa Pendukung Isram-Nasar Datangi KPU dan Bawaslu
Dalam aksi itu, mereka menuntut KPU Parimo mengundang pasangan Isram-Nasar, dengan batas waktu 3×24 jam, untuk mendengarkan penjelasan hasil Vermin perbaikan kedua.
Selain itu, massa pedemo juga mendesak agar KPU Parimo mengubah status TMS Pasangan Isram-Nasar, menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Komentar